Korupsi Hibah APBD Jatim, Khofifah Jelaskan Cara Penyaluran Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman terkait kasus suap pengelolaan dana hibah APBD 2023 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan terkait proses pencairan dana hibah.
Dalam prosesnya, Khofifah menjelaskan, bahwa hibah tersebut bardasar hasil pokok pikiran (pokir) jaring aspirasi yang kemudian diturunkan menjadi program yang kemudian menjadi hibah.
Namun, ada sejumlah syarat dalam pencairan anggaran. Pertama adalah SK Gubernur. "Seluruh pokir dalam bentuk hibah pencairan itu setelah ada SK Gubernur. SK turun setelah ada verifikasi dari inspektorat. Kemudian inspektorat melakukan verifikasi setelah ada tim yang turun bahwa memang lembaga ini betul. Lembaga itu harus mendapatkan legalitas dari SKPD terdekat yakni camat," kata Khofifah.
Selain itu, para penerima hibah harus menandatangani pakta integritas yang berisi siap disanksi apabila tidak sesuai dengan program yang diusulkan. Lalu surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk melaksanakan hingga membuat pelaporan.
"Ketiga menandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah). Jadi tiga ini sebetulnya tanggung jawab penerima hibah, bukan aspirator," sebut mantan Mensos RI itu.
Peran aspirator, kata Khofifah menjadi penting karena menjadi penghubung agar bisa masuk dalam perencanaan penganggaran.
"Itu menjadi konektivitasnya, jadi penting melihat aspiratornya," jelasnya.
Terkait besarannya, Khofifah tidak menjelaskan, karena yang mengetahui persis adalah Sekdaprov dan Kepala Bappeda.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ditangkap bersama dengan staf ahlinya Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Diketahui, aksi tersebut sudah dilakukan tersangka sejak APBD 2021 dan 2022 dengan total yang disalurkan masing-masing Rp40 miliar.
Guna memperlancar pengusulan dana hibah, Sahat menawarkan diri dengan syarat pemberian ijon atau uang muka sebesar 20 persen, kemudian 10 persen diterima oleh Abdul Hamid.
Praktek tersebut kembali dilakukan Sahat memperlancar pengusulan pemberian dana hibah untuk APBD tahun 2023 dan 2024 dengan kesepakatan ijon sebesar Rp2 miliar yang diberi dua tahap. Pertama, Rp1 miliar diberikan Rabu (14 Desember 2022) dan sisanya rencananya diberikan Jumat (16 Desember 2022).
Diketahui, dalam pengelolaan dana hibah tersebut Sahat sudah menerima uang suap sebesar Rp5 miliar.
Advertisement