Korupsi Gedung Puskesmas, Kadinkes Kota Batu Tersangka
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu berinisial KT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Kejaksaan Negeri Kota Batu memperkirakan terdapat kerugian negara mencapai Rp300 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu M. Januar Ferdian menyebut KT ditetaokan tersangka bersama pihak swasta berinisial AKP. Ia diduga pelaksana pembangunan gedung tidak sesuai dengan kontrak.
menurutnya, KT bertanggungjawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021.
Sementara AKP selaku pihak swasta secara bersama-sama dengan tersangka yang ditetapkan sebelumnya berinisial ADP dari CV Punakawan telah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 tidak sesuai dengan kontrak.
Dilansir dari Antara, tersangka KT selaku PPK bersama-sama dengan konsultan pengawas tidak melakukan pemeriksaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Hal tersebut melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 juncto Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Sedangkan tersangka AKP bersama-sama tersangka ADP yang menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor dengan mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono sebagai pelaksana pembangunan gedung.
Kemudian dalam dokumen tersebut juga mencantumkan nama Tri Asmaraning Tyas Aurm sebagai ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) konstruksi, ahli keselamatan konstruksi, petugas keselamatan konstruksi.
"Baik Saudara Doddy maupun Saudari Tri tidak pernah memberikan dokumen atau dukungan pekerjaan kepada CV Punakawan. Tersangka ADP memalsukan tanda tangan Doddy," katanya.
Saat ini, tersangka KT dan ADK ditahan di Rumah Tahanan Negara Malang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Januari 2024. Penahanan itu bisa diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan.
Setelah melakukan penetapan tersangka, Kejari akan menggelar pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum.
Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2023, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka yakni ADP selaku Direktur CV. Punakawan selaku Pelaksana Kegiatan dan DA selaku Direktur CV DAP selaku Konsultan Pengawas.
Kejari Kota Batu bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur telah melakukan proses klarifikasi yang melibatkan 41 orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Dari anggaran pembangunan puskesmas senilai Rp4,4 miliar, besaran kontrak melalui lelang sebesar Rp3,1 miliar.