Korupsi di BUMD Tuban Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ditetapkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menaikan status kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dugaan korupsi BUMD Kabupaten Tuban dinaikan ke tahap penyidikan setelah tim penyelidik Kejari memeriksa kurang lebih 40 orang, termasuk Direksi PT. RSM serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
"Bahwa dari hasil penyelidikan telah dilakukan expose dan tim menyepakati penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Kepala Kejari (Kajari) Tuban, Armen Wijaya saat jumpa pers, Senin 13 November 2023.
Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejari Tuban belum menetapkan tersangka. Penyidik juga belum mengumumkan jumlah kerugian yang dialami negara atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Armen menegaskan, selama proses penyelidikan berlangsung, tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengelolaan keuangan BUMD PT. RSM tahun anggaran tahun 2017-2022.
Dimana pada Tahun 2014 Pemkab Tuban memberikan penyertaan modal yang bersumber dari APBD Tuban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 14 tahun 2014 tentang pembentukan BUMD PT. RSM sebesar Rp 3 miliar.
Kemudian, pada tahun 2018 dilakukan penambahan modal lagi sebesar Rp 4,232 miliar berdasarkan Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 tahun 2018.
Untuk selanjutnya, dalam pendalaman kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tuban akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan dokumen-dokumen, bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan BUMD PT. RSM.
"Untuk selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana ini guna untuk menemukan tersangkanya," pungkas Kajari Tuban.