Korupsi DD 2019, Eks Kades Wringinanom Ditahan Kejari Situbondo
Mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Akhmad, 56 tahun ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin 22 April 2024. Akhmad langsung dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Wringinanom 2019 sebesar Rp 287 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo Ferry Hari Ardianto mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Situbondo memeriksa maraton mantan Kades Wringinanom itu. Begitu cukup bukti, penyidik Pidsus Kejari menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Tersangka mantan Kades Wringinanom ditahan di Rutan sebagai tahab titipan Kejari Situbondo selama 20 hari kedepan. Tersangka ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan merusak barang bukti," kata Ferry, Senin 22 April 2024.
Dugaan korupsi DD Wringinanom 2019 dilakukan tersangka mantan KadesWringinanom, Kecamatan Panarukan, ini menurut Ferry, awalnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 275 juta. Namun, setelah audit ulang, kerugian negara bertambah Rp 12 juta menjadi total Rp 287 juta.
"Kasus dugaan korupsi DD 2019 yang dilakukan tersangka mantan Kades Wringinanom adalah pengurangan volume pekerjaan yang menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Tersangka dijerat UU RI No. 20Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat(1) KUHP," ujarnya. (edo/ngobar)