Korupsi Dana KUR, Pegawai BRI di Jember Ditahan
Seorang pegawai BRI Cabang Jember Unit Patrang berinisial HS ditahan Kejaksaan Negeri Jember, sejak Rabu, 29 November 2023 malam. Ia ditahan bersama pensiunan BRI Jember berinisial S.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, tersangka HS selaku Kepala BRI Unit Patrang bekerja sama dengan tersangka S.
HS berperan meloloskan calon debitur untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat. Ia dalam menjalankan perannya dibantu oleh sejumlah stafnya. Sejumlah staf yang membantu HS saat ini masih berstatus saksi.
HS yang memiliki kewenangan dalam meloloskan calon debitur memerintahkan stafnya agar meloloskan 10 orang calon debitur. Padahal 10 orang tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan KUR.
Salah satu syarat mendapatkan KUR BRI, debitur harus memiliki kegiatan usaha. Sementara 10 orang yang diverifikasi itu sama sekali tidak memiliki usaha apapun.
“(Sebanyak) 10 calon debitur itu tidak memiliki kegiatan usaha, sehingga HS kemudian merekayasa seolah-olah mereka memiliki usaha seperti usaha katering dan sewa mobil, usaha para debitur fiktif,” ujar Nyoman, Kamis, 30 November 2023.
Sementara tersangka S, berperan sebagai pencari debitur. Ia tidak sendiri, melainkan dibantu oleh beberapa orang saksi, salah satunya berinisial AB.
Sebanyak 10 debitur yang dikumpulkan S, kemudian dibawa ke Bank BRI. Mereka diminta melakukan tahapan layaknya mengajukan KUR.
Sebanyak 10 warga tersebut juga menyetujui saja saat diminta menandatangani sejumlah dokumen. Selanjutnya, setelah KUR 10 orang tersebut cair, uangnya tidak diberikan kepada mereka, melainkan dipegang oleh tersangka S.
Akibat perbuatan tersangka, pihak BRI mengalami kerugian sebesar Rp875 juta. Lebih jauh Nyoman mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, 29 November 2023 malam.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Setelah mendapatkan dana, yang memegang dana itu tetap S. Bukan yang Namanya diajukan sebanyak 10 orang. Itu hanya nama saja, meskipun mereka dihadirkan ke Bank diminta tanda tangan. Mereka mau karena tidak mengetahui,” pungkasnya.