Korupsi Dana Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan
Wakil Ketia DPRD Surabaya, Dharmawan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Ia diduga terlibat korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady menyebut, penahanan Dharmawan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama tujuh jam.
Pemeriksaan tersebut, adalah pengembangan dan penelusuran fakta usai jaksa menemukan alat bukti baru dalam persidangan terdakwa Agus Setiawan Jong.
Dua alat bukti itu, kata Rachmat, yakni keterangan saksi dalam persidangan, dan juga sebanyak 80 proposal pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016.
"Kami temukan dua alat bukti, yakni hasil pengembangan fakta persidangan dan ditemukannya aliran dana berupa komisi dari 80 proposal yang dikelola tersangka. Tersangka kami tahan untuk mengantisipasi kabur dan menghilangkan barang bukti," kata Rachmat, usai pemeriksaan, Selasa 16 Juli 2019.
Lebih lanjut, Rachmat mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus Jasmas ini. Kasus ini, kata dia diduga masih melibatkan banyak orang lagi.
"Kami pasti akan mengembangkan itu dan jika ada alat bukti baru akan kami lakukan penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra,Dharmawan, tak mau berkomentar terkait penahanan dirinya.
"Nanti ya...nanti ya," ujarnya, tertunduk, sembari menjauhi kerumunan awakmedia.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak juga telah menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016, dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
Modus yang dilakukannya yakni dengan mengkoordinir sejumlah 230 ketua RT untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui.
Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark-up hingga mencapai Rp 5 miliar.
Pada Kamis 27 Juni lalu, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak juga melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Surabaya, Sugito. Politisi Hanura itu diduga juga menerima aliran dana program Jasmas.
Selain Sugito, dan Dharmawan ada 3 lagi anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga pernah di periksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Di antaranya, politisi Partai Demokrat Ratih Retnowati, anggota DPRD Surabaya fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy, serta anggota Komisi B DPRD Surabaya Fraksi Demokrat Dini Rijanti. (frd)
Advertisement