Korupsi Dana Desa, Kades di Situbondo Dijebloskan ke Rutan
Seorang kepala desa (kades) di Situbondo dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Ini seiring status kades tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.
Tersangka adalah Munakip, Kades Peleyan, Kecamatan Panarukan. Ia dijebloskan ke rutan dengan status sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk 20 hari ke depan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto mewakili Kepala Kejari (Kajari), Ginanjar Cahya Permana mengatakan, Kades Peleyan, Kecamatan Panarukan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Nominal uangnya DD pada 2020 dan 2021 yang dikorupsi Kades Peleyan sebesar Rp602 juta lebih. Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat untuk pengembalian uang negara itu. Namun, sampai 2023 tidak dikembalikan, akhirnya kami tetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Situbondo," kata Ferry Ardianto, Rabu 6 Desember 2023.
Padahal, sambung dia, Kejari Situbondo sebelumnya memberikan kesempatan berulang kali untuk mengembalikan uang DD Rp602 juta lebih yang diselewengkan. Namun, hingga batas waktu akhir yang ditentukan, Kades Peleyan itu tidak bisa mengembalikan uang negara itu.
"Karena itu, setelah diperiksa intensif, tersangka Kades Peleyan, Munakip, kami tahan di Rutan Situbondo sebagai tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari ke depan, (terhitung) sejak 5 Desember 2023. Penahanan dilakuksn untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut dan mencegah kerusakan barang bukti," ujar Ferry Ardianto.
Kejari Situbondo menjerat tersangka Munakip dengan Pasal 2 ayat 1 dam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka Kades Peleyan terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap Ferry Ardianto.