Korupsi Dana Desa, Kades di Jember Terancam Penjara Seumur Hidup
Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Edi Santoso atau ES, akhirnya resmi jadi tersangka dugaan korupsi dana desa, Selasa, 11 Juli 2023. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, pria 52 tahun itu langsung dijebloskan ke penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan warga Desa Mundurejo atas temuan double account pada proyek pavingisasi. Jaksa Tindak Pidana Khusus kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa 15 orang saksi dan satu saksi ahli secara bertahap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ditambah minimal dua alat bukti, jaksa menetapkan ES sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, diduga kuat tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pavingisasi di Dusun Tempurejo, Desa Mundurejo.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan SPJ ulang pada tahun 2021 terkait proyek pavingisasi yang telah selesai pada tahun 2021 lalu. Pavingisasi sepanjang 520 meter dan lebar 3,2 meter itu diatur sedemikian rupa seolah-olah merupakan proyek baru yang dikerjakan pada masa pemerintahan tersangka.
Padahal, proyek itu dibangun tahun 2019 pada masa pemerintahan sebelum tersangka. Sebagian anggaran proyek tersebut berasal dari swadaya masyarakat, termasuk kepala desa sebelumnya.
“Proyek pavingisasi tersebut dibiayai secara pribadi oleh mantan kades. Sementara untuk pengerjaannya, termasuk biaya makan dan minum pekerja dilakukan secara swadaya,” kata Nyoman, Selasa, 11 Juli 2023.
Pavingisasi tersebut kemudian dianggarkan kembali pada tahun 2021 yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa. Dalam anggaran tersebut tertulis proyek pavingisasi sepanjang 300 meter dan lebar 3,2 meter.
Tak tanggung-tanggung, tersangka memasang anggaran Rp 275 juta lebih. Meskipun proyeknya tidak ada, namun anggaran tersebut dicarikan seluruhnya.
Selanjutnya tersangka juga membayarkan pajak atas pencarian anggaran tersebut, sehingga tersisa Rp 242 juta. Dari Rp 242 juta tersebut, Rp 96 juta diantaranya diserahkan kepada saksi pemilik paving.
“Setelah membayar pajak dan membayar biaya material kepada saksi G, sisa uang sebesar Rp145 juta. Sisa uang tersebut yang kemudian dikuasai tersangka untuk memperkaya dirinya,” jelas Nyoman.
Selanjutnya tersangka mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut dengan pertanggungjawaban fiktif. Dalam SPJ tersebut terdapat saksi Bendahara Desa dan Kaur Keuangan yang diperintahkan menyusun pertanggungjawaban fiktif tersebut.
Dalam pertanggungjawaban tersebut dibuat seolah-olah ada kegiatan survei barang dan bangunan, seolah-olah ada permintaan dan penawaran kepada salah satu CV. Bahkan, juga dibuatkan berita acara klarifikasi negosiasi terhadap barang lengkap dengan daftar hadir.
Tersangka berusaha meyakinkan bahwa seolah proyek itu benar-benar ada, padahal itu fiktif semua. Daftar hasil survei harga juga fiktif, daftar terima uang baik barang dan upah juga fiktif.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar ketentuan pidana koprupsi Pasal 2 ayat 1 pasal 3 juncto pasal 3 dan pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 242.652.310. Sejauh ini jaksa masih terus melakukan pengembangan.
Sejauh ini jaksa masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki calon tersangka lain. Jaksa masih terus menyelidiki sejauh mana peran dari tersangka.
Sejauh ini, orang yang diduga terlibat masih sekadar saksi. Namun jika dalam perkembangannya ditemukan keterlibatan dalam melakukan tindak pidana, maka juga berpotensi menjadi tersangka.
“Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Penyidikan ini akan diuji di pengadilan. Namun tim dari kami berkeyakinan tersangka melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas Nyoman.
Advertisement