Korupsi Dana Desa, Eks Kades Kotakan Situbondo Ditangkap
Mantan Kepala Desa (Kades) Kotakan, Kecamatan Situbondo, Suriwan, 55 tahun, tidak bisa lagi sembunyi dari kejaran polisi. Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) 2020, ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo di tempat persembunyiannya, di sebuah rumah kos di Jember, Jumat, 3 November 2023 siang.
"Benar, anggota Satreskrim Polres tadi siang telah menangkap, Suriwan, mantan Kades Kotakan Situbondo. Ia merupakan tersangka kasus korupsi Dana Desa 2020 sekitar Rp670 juta lebih di Desa Kotakan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat, 3 November 2023.
Penangkapan itu, lanjut Kasatreskrim Momon, berkaitan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Suriwan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo pada Agustus 2023. Namun, tersangka Suriwan menghindar dari panggilan polisi setiap akan ditangkap.
"Tersangka Suriwan tidak pernah ada di rumahnya dan berpindah-pindah tempat persembunyian, bahkan sempat ke Madura dan Bali. Tapi, begitu diketahui berada di kosan Jember, anggota Satreskrim Polres gerak cepat melakukan penangkapan," ungkapnya.
Tersangka Suriwan, saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Situbondo. Mantan Kades Kotakan ini dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu, tersangka Suriwan terancam hukuman minimal 4 tahun dan imaksimal 20 tahun penjara. Proses hukum tersangka Suriwan selanjutnya kira limpahkan ke kejaksaan," ujar Kasatreskrim Momon.
Advertisement