Korupsi Dana Desa di Kabupaten Malang, Polisi Tetapkan Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan satu orang berinisial DEW, 41 tahun, sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Sabtu, mengatakan tersangka DEW merupakan perangkat Desa Kalipare yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare. Dia diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2019.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan satu saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa atau Alokasi Dana Desa 2019," kata Ferli, dikutip dari Antara, Sabtu 2 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Satreskrim Polres Malang telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya adalah satu bendel Audit Inspektorat Kabupaten Malang, satu lembar Surat Teguran Bupati Malang, dua bendel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.
Ia menambahkan DEW merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare sejak 2017 hingga saat ini.
"Dari keterangan saksi, modus yang digunakan tersangka adalah bahwa dana desa dipergunakan untuk pemenuhan kegiatan program desa. Namun, DEW tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait pemenuhan kegiatan program desa yang telah diselenggarakan," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menambahkan DEW sudah mendapat surat teguran tertulis dari Bupati Malang sejak September 2021. Teguran tertulis dari Bupati Malang itu meminta DEW mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. "Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan surat teguran tersebut," kata Donny.
Kemudian, lanjutnya, tersangka mengaku telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa 2019 untuk keperluan pribadi dan mengabaikan surat teguran dari Bupati Malang. Sehingga, dia dengan sengaja merugikan negara dengan total puluhan juta rupiah. "Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100," ujarnya.
Atas perbuatannya, DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan oleh Satreskrim Polres Malang dan menjalani proses penyidikan.