Korupsi Dana BOS, Bendahara SMP di Trenggalek Ditangkap Polisi
Oknum guru sekaligus bendahara sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek inisial RG,58, tahun, ditangkap polisi. Peremuan lansia ini diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 hingga 2019 lalu.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta,. menegaskan, dalam kasus tersebut, unit Tipikor Satreskrim telah mengamankan satu orang tersangka. Pada Senin 29 Juli 2024.
“Tersangka inisial RG, pada saat itu menjabat sebagai bendahara BOS. Sedangkan untuk tersangka utamanya Kepala Sekolah telah meninggal dunia,” ujar Kapolres lewat Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, dikutip Selasa 30 Juli 2024.
SesuaiNaskah Perjanjian Hibah BOS antara Gubernur Jawa Timur dengan Kepala Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Trenggalek pada tahun 2017, 2018 dan 2019, SMPN tersebut adalah salah satu sekolah penerima dana BOS dengan rincian, tahun 2017 sebesar Rp. 848 Juta, tahun 2018 sebesar Rp. 845,8 juta dan tahun 2019 sebesar Rp. 812 Juta, sehingga total dana BOS yang diterima keseluruhan adalah Rp. 2.505.800.000.
Dalam pengelolaan dana BOS sebagian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis. Seperti dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga dan dokumen bukti pendukung fiktif.
Diketahui dalam mengelola anggaran dana taktis bendahara BOS tidak melaporkan secara rutin kepada Kepala Sekolah, membuat kuitansi fiktif, nota ditulis sendiri disesuaikan dengan pengeluaran anggaran,
Selain itu, sebagian tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium dipalsukan dan sebagian nota ditanda tangani dan distempel sendiri dan sebagian nota lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia.
“Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terdapat adanya unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan Dana BOS sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 514.300.551,79, “ imbuhnya.
Atas kasus ini tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.