Korupsi Bupati Probolinggo, Giliran Kepala DLH Diperiksa KPK
Setelah rumah pribadinya di Kota Probolinggo digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi diperiksa komisi antirasuah itu di Mapolres Probolinggo. Pemeriksaan di Gedung Rupatama Satwika Polres Probolinggo, Senin, 6 September 2021 itu diduga terkait kasus suap kepada Bupati Puput Tantriana Sari.
Joko, panggilan akrab Dwijoko Nurjayadi disebut-sebut menyuap dua sepeda mahal kepada Bupati Tantri. Yakni, Trek Madone dan Alex Moulton, yang harganya berkisar Rp30-100 juta per unit tergantung tipe dan tahun pembuatan.
Diperiksa sejak Senin pagi sekitar pukul 09.00, Joko baru keluar dari Mapolres Probolinggo sekitar pukul 14.00. Tetap ia kemudian kembali menjalani pemeriksaan hingga Senin sore.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat siang, Joko bungkam saat dicegat dan ditanya sejumlah wartawan. Ia hanya mengangkat kedua tangannya sambil berlalu di hadapan wartawan.
Sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah rumah Joko di Perumahan Green Royal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jumat sore, 3 September 2021. Penyidik KPK yang mengendarai lima mobil itu hanya membawa sebuah koper dari rumah Joko.
Sementara barang bukti penyuapan berupa dua sepeda itu diamankan penyidik KPK saat menggeledah rumah pribadi pasangan Tantri-Hasan di Jalan Ahmad Yani, Kota Probolinggo, Senin, 30 Agustus 2021 lalu. Kedua sepeda itu sudah dibawa ke gedung KPK di Jakarta.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan penjabat (Pj) kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo. Yakni, Bupati Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin, Camat Paiton Muhamamad Ridwan, dan Camat Krejengan Doddy Kurniawan. Keempatnya disangka menerima suap dari 22 aparatur sipil negara (ASN) yang dijanjikan menjadi Pj kades.
Selain itu, KPK menetapkan 18 ASN sebagai pemberi suap. Setiap ASN yang dijanjikan menjadi ASN itu diminta membayar uang pelicin Rp20 juta dan kelak kalau menjabat diminta menyetorkan upeti Rp5 juta per hektare tanah kas desa yang disewakan.
Advertisement