Korupsi BPRS Mojokerto Rp 50 Miliar Berpotensi Seret 80 Tersangka
Kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto berpotensi menyeret 80 calon tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto segera menetapkan tersangka yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 50 miliar itu.
Kajari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, kasus dugaan korupsi bank pelat merah yang merugikan negara puluhan miliar itu sudah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Tak lama lagi penyidik Kejari Mojokerto Kota akan menetapkan tersangka. "Segera ditetapkan, kemungkinan (tersangka) sekitar 80 (orang),” katanya, Selasa 25 Oktober 2022.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto ini dimulai sejak Oktober 2021 tahun kemarin. Hadiman menyebut, banyaknya saksi yang harus diperiksa membuat proses penyidikan kasus korupsi ini memakan waktu yang lama.
Praktik korupsi bank milik pemerintah Kota Mojokerto itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Bahkan, satu anggunan bisa dijadikan sebagai jaminan kredit hingga 4-5 nasabah. "Ini mungkin, karena satu sertifikat bisa jadi lima tersangka,” ujarnya.
Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.
Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.
Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.