Korupsi Bogor dalam Teori Profesor dari Harvard
Oleh: Djono W. Oesman
Bupati Bogor, Ade Yasin, tersangka korupsi. Apa kata dia? "Saya dipaksa tanggung jawab atas perbuatan anak buah saya," katanya ke pers, Kamis 28 April 2022. Terkait Teori CMDA karya Prof Robert Klitgaard, berarti teori itu meleset.
------------
Teori Prof Klitgaard dalam bukunya "Controlling Corruption" (1988) rumus korupsi, begini: C = M + D – A. Corruption sama dengan Monopoly plus Discretion minus Accountability.
Prof Klitgaard adalah guru besar ilmu hukum, spesifikasi korupsi, di Claremont Graduate University, Amerika Serikat.
Rumusan korupsi dalam huruf-huruf itu sangat terkenal. Meski dicetuskan 34 tahun silam, tapi sampai kini masih jadi rujukan para ilmuwan dalam analisis korupsi.
Rumus Prof Klitgaard, disederhanakan jadi begini: Korupsi terjadi, ketika para pejabat diberi kekuasaan tunggal (monopoly) untuk membuat keputusan-keputusan penting (discretion) tanpa pengawasan atau kendali (accountability) yang memadai.
Dalam kasus Bupati Bogor Ade Yasin, sumber terpercaya di KPK kepada pers menjelaskan:
Dugaan korupsi Ade melibatkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Khususnya di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Juga auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) daerah Jabar.
Dugaannya sekitar ini: SKPD di PUPR menerima suap dari pihak lain yang diuntungkan oleh proyek pemerintah daerah. Lantas, uang suap itu dibagi ke auditor BPK, agar audit finansial Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK Jabar.
Itu sebab, dari 12 orang yang ditangkap Tim KPK pada Rabu, 27 April 2022 dini hari, hanya delapan yang diumumkan KPK berstatus tersangka. Empat dari Pemkab Bogor, empat dari BPK. Yakni:
1) Ade Yasin. 2) Maulana Adam, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor. 3) Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor. 4) Rizki Taufik, PPK di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
5) Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Jabar, Kasub Auditorat Jabar III. 6) Arko Mulawan, pegawai BPK Jabar, Ketua Tim Audit Interim. 7) Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Jabar, Pemeriksa. 8. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Jabar, Pemeriksa.
Pihak KPK mengumumkan, diduga Ade Yasin menyuap Rp1,9 miliar ke pegawai BPK Jabar. Bertujuan agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat WTP untuk tahun 2021 dari BPK Jabar.
Sedangkan, pernyataan pers pertama Ade selaku tersangka korupsi, dia mengaku dipaksa tanggung jawab atas tindakan anak buah. Maksudnya, tiga tersangka dari Pemkab Bogor itu berhubungan dengan empat tersangka pejabat BPK, tanpa sepengetahuan Ade.
Berdasar Teori CMDA, korupsi terjadi jika:
Monopoli (dalam hal ini perizinan proyek) hanya dipegang pejabat SKPD. Hanya dimonopoli SKPD. Ditambah diskresi, atau keputusan penentu yang hanya dimiliki pejabat tertinggi (dalam kasus ini, bupati). Dan, tanpa akuntabilitas atau pertanggung-jawaban.
Seandainya pengakuan Ade di atas benar, maka Teori CMDA meleset. Karena di kasus ini, korupsi terjadi tanpa diskresi, atau keputusan akhir pejabat tertinggi.
Pengakuan Ade kepada pers itu akan didalami di penyidikan KPK. Kemudian akan dilanjut diungkap di persidangan, kelak. Walaupun, kecil kemungkinan audit BPK tanpa sepengetahuan bupati.
Tapi, Teori CMDA Prof Klitgaard, dikritisi Prof Matthew Caleb Stephenson dalam blognya yang dipublikasi 27 Mei 2014.
Prof Stephenson adalah guru besar ilmu hukum, spesifik hukum anti-korupsi dan ekonomi politik di Harvard Law School (bagian Harvard University) Amerika Serikat.
Stephenson mengkritisi Teori CMDA secara hati-hati dan santun. Maklum, itu bagai forum antar profesor. Dan, di kalangan akademisi, kritik hal wajib. Bagian dari dialektika: Tesa - Anti-tesa - Sintesa.
Stephenson fokus ke akuntabilitas. Unsur "A" di Teori CMDA. Bahwa, meski ada akuntabilitas yang kuat, korupsi tetap bisa terjadi. Bahkan, lebih maju lagi, semakin kuat akuntabilitas, semakin kuat dorongan pejabat korupsi.
Ia memberi argumentasi di tiga penjelasan berikut:
]1) Pejabat yang bertanggung jawab berada di bawah tekanan untuk menghasilkan hasil jangka pendek yang segera terlihat. Itu dapat menciptakan insentif untuk terlibat dalam bentuk korupsi dengan biaya jangka panjang (seperti sumbangan kampanye gelap) untuk memberikan hasil seperti itu.
2) Ketika pejabat tunduk pada “akuntabilitas yang berlebihan”, sehingga pejabat berpikir bahwa ia akan dipecat dari jabatannya, segera setelah terjadi kesalahan kecil (bahkan jika itu bukan kesalahan mereka). Maka, si pejabat bakal korupsi dalam gerak cepat. Mumpung belum dipecat.
3) Akuntabilitas terhadap bos birokrasi, bakal mendorong korupsi ke atas hierarki, dan terlebih lagi jika atasan (katakanlah, politisi) sebenarnya lebih korup daripada bawahan (katakanlah, birokrat). Maka meningkatkan akuntabilitas justru menimbulkan korupsi. Bukan oleh bos suatu birokrasi, melainkan oleh atasannya.
Diakui Stephenson, unsur akuntabilitas memang sangat penting mencegah korupsi. Walaupun, tidak signifikan.
Di kasus Bupati Bogor, memperkuat analisis Prof Stephenson. Bukti: Adanya akuntabilitas (BPK) justru mendorong terjadinya dugaan korupsi. Karena, terduga pelaku berpikir: "Gampang, semuanya bisa diatur."
Yang berarti Teori CMDA tidak berlaku di kasus Bupati Bogor. Tapi, teori apa pun bakal mati, jika hasil korupsi dibagi-bagi ke banyak pihak. Seperti itu.