Korupsi Berjamaah di Malang, Pakde Nunggu Konsultasi Mendagri
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku masih akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI tentang fungsi pemerintahan di Pemerintah Kota Malang terkait kasus hukum yang terjadi di legislatif dan eksekutif setempat.
“Jika terjadi permasalahan tentang pemerintahan maka Pemprov masih menunggu karena harus bekerja sama dan konsultasi dengan Kemendagri,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu 28 Maret 2018.
Menurut dia, yang menjadi permasalahan adalah kosongnya kursi pimpinan karena ketua dan sebagian wakil ketua turut berstatus sebagai tersangka, bahkan sebagian di antaranya telah ditahan.
“Kosongnya pimpinan DPRD itu yang kami minta ke Kemendagri terkait seperti apa prosedurnya. Apakah tiap fraksi mengusulkan atau bagaimana,” ucapnya.
Sedangkan, terkait segi hukum, Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut menyerahkan sepenuhnya ke KPK dan mengikuti aturan berlaku.
“Kalau dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD atau Wali Kota masih karena menunggu keputusan hukum tetap, tapi karena ditahan maka tidak akan bisa memimpin rapat. Ini yang menjadi poin konsultasi ke Kemendagri,” katanya.
Sebelumnya, Rabu, 21 Maret 2018, KPK mengumumkan Mochammad Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
KPK pada Selasa, 27 Maret 2018, menahan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton Rutan Cabang Guntur dan enam anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 ditahan di empat rutan berbeda dalam kasus tersebut.
Moch Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wah)