Korupsi Benur, Edhy Prabowo Mau Bebas Karena Punya Istri Salihah
Kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster menjatuhkan tuntutan penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta, bagi terdakwanya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam pledoinya, Edhy meminta hakim membebaskannya dari segala tuduhan. Alasannya, salah satunya memiliki istri salihah dan tiga orang anak.
Istri Salihah dan Anak Tiga
"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," kata Edhy Prabowo dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.
"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat," lanjut Edhy dilansir dari cnnindonesia.com.
Diketahui, istri Edhy Prabowo adalah Iis Rosita, anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra. Edhy Prabowo adalah Wakil Ketua Umum di Partai Geridra.
Sebut ada Ketidaksesuaian Fakta
Dalam sidang yang saman, Edhy juga menyampaikan keberatan atas ketidaksesuaian hukuman dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama mengungkak kasus korupsi benur.
Menurut Edhy, fakta yang menjadi acuan pemberian hukum terhadapnya sangat lemah. Ia pun meminta agar hakim dapat mempertimbangkan dengan objektif dan adil.
Edhy Prabowo berharap terbebas dari jeratan hukum. Atau paling tidak, kata Edhy, dijerat hukuman yang ringan.
"Saya mengharapkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memutus perkara ini secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," pintanya.
Kasus Korupsi Benur
Diketahui, Edhy Prabowo ditangkap oleh penyidik KPK, saat berada di Bandara Soekarno Hatta, November 2020 ketika bersama istrinya, Iis Rosita. Dalam penangakapan tersebut, hanya Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka.
Edhy didakwa menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar guna mempercepat proses izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir. (Cni)