Korupsi Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan korupsi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masuk pada agenda tuntutan jaksa, pada Selasa 29 Juni 2021. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Edhy penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan Jaksa untuk Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh JPU Ronald Worotikan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ," ujar jaksa Ronald Worotikan, Selasa 29 Juni 2021, dikutip dari cnnindonesia.com.
Tuntutan yang lain, jaksa meminta agar hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan politik dari Edhy Prabowo, selama empat tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Sejumlah hal yang memberatkan pejabat yang kesandung korupsi pengadaan benur lobster itu antara lain, bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.
Sedangkan hal yang memberatkan Edhy Prabowo antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.
Lima Terdakwa Lain ikut Dituntut
Selain Edhy Prabowo, kasus korupsi lobster juga menyeret lima terdakwa lain. Yaitu staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4,5 tahun penjara; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin 4,5 tahun; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun.
Suap Benih Lobster Edhy Prabowo
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Edhy Prabowo disebut menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00 terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Selain itu, melalui skretaris pribadinya, Edhy Prabowo Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sementara, Edhy Prabowo juga menerima uang sebesar Rp24.625.587.250,00. Uang ini disebut berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.
Uang diterima Edhy Prabowo melalui sejumlah perantara, antara lain Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe. (Cni)