Korupsi Bantuan Traktor, ASN PPL Bondowoso Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bondowoso berinisial BPL, Rabu, 27 September 2023. Tersangka kasus penyelewengan bantuan traktor roda empat Kementan RI 2018, ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Bondowoso.
"Penahanan BPL tersangka kasus penyelewengan bantuan traktor roda empat Kementan RI ini setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 alias sudah lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro kepada Ngopibareng.id, Rabu 27 September 2023 sore.
Selain menahan tersangka BPL, sambung Kajari, jaksa penyidik juga menyerahkan barang bukti pada jaksa penuntut umum (JPU). "Selanjutnya, jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan tersangka BPL untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo," imbuhnya.
Kajari Puji Triasmoro menerangkan, tersangka BPL merupakan ASN Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertapang) Bondowoso. BPL ditetapkan tersangka kasus penyelewengan bantuan traktor roda empat Kementan RI 2018 pada kelompok tani (Poktan) Remang Jaya II Desa Cindogo Kecamatan Tapen saat menjadi PPL.
"Modus dilakukan tersangka BPL adalah mengalihkan bantuan traktor roda empat ke pihak lain. Bisa dijual, digadaikan, atau disewakan. Kerugian negara satu traktor roda empat mencapai Rp 319 juta. Sedangkan bantuan traktor roda empat diselewengkan lebih dari satu," terangnya.
Akibat penyelewengan dilakukan tersangka BPL, menurut Puji, poktan yang seharusnya mendapat manfaat bantuan traktir roda empat justru tidak menerima. Poktan hanya diminta tanda tangan, tapi tidak pernah menerima dan memanfaatkan bantuan traktor roda empat itu.
"Tersangka BPL melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kami berharap ada fakta baru terungkap saat persidangan tersangka BPL nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bondowoso telah menetapkan Sahni, 72 tahun, Ketua Gapoktan di Kecamatan Cermee sebagai tersangka kasus penyelewengan bantuan traktor roda empat Kementan RI 2018 pada 16 Maret 2023. Kemudian, tersangka Sahni ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso pada 14 Juni 2023.
Setelah berkas perkara P21, tersangka Sahni menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hasilnya, Sahni divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 September 2023.