Korupsi Bansos, Eks Kadinsos Kediri Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto divonis bersalah dan dijatuhi sanksi enam tahun penjara serta denda Rp 250.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Hukuman ini dijatuhkan saat agenda sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam siaran pers yang diterima dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, menyebut jika terdakwa Triyono Kutut Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2022 secara bersama-sama.
Dia dianggap memenuhi unsur dakwaan ke satu primer pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat, Kamis 22 September 2022.
Selain menjatuhkan vonis kepada Triyono Kutut Purwanto, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri. Dia mantan Koordinator Daerah BPNT Kota Kediri dengan pidana kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan
Seperti diketahui modus korupsi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri. Kemudian tercapai kesepakatan untuk besaran fee.