Korupsi Bansos Covid, Hak Politik Eks Mensos Dicabut 4 Tahun
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubata dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari Batubara merupakan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun. Seperti diketahui, sebelum terjun ke eksekutif, Juliari Batubara adalah salah satu elit di PDI Perjuangan. Jabatan Juliari di PDIP tak main-main, dia adalah Wakil Bendahara partai berlambang banteng tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap jaksa.
Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000.
Selain itu, jaksa menetapkan uang pengganti Rp 14,597 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur jaksa. "Jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama dua tahun," sambungnya.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Advertisement