Korupi BLT dan Curanmor, Mantan Kades di Probolinggo Ditangkap
Petualangan panjang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan TR, mantan kepala desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo akhirnya berakhir. Disangka korupsi dana Bantuan Langsung Tunai saat menjabat Kades Kalidandan seniai Rp138.600.000 pada 2021, TR kabur saat hendak ditangkap polisi.
Dalam pelariannya di Bali, TR disangka terlibat pencurian kendaraan bermotor (curamor) sehingga dibekuk kepolisian setempat. Akhirnya TR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Bali.
“Akhirnya kami mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka TR yang ditahan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Bali karena kasus curanmor,” kata Kanit Pidkor pada Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Bagas Indra kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.
Dikatakan TR akhirnya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu lalu, 20 Desember 2023. Jajaran Polres Probolinggo kemudian menyiapkan surat-surat pemindahan TR ke Rutan Kraksaan. "Kami pindah ke Rutan Kraksaan untuk memudahkan penyidikan kasus korupsi BLT-nya," kata Iptu Bagas.
Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman membenarkan adanya penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut. Sesuai Standard Operating Procedure (SOP), yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.
"Selama mapenaling yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan siapa pun termasuk dari pihak keluarga," katanya.
Advertisement