Korsel dan Jepang Minta Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022 telah mendatangkan protes dari sejumlah negara pengimpor.
Setidaknya ada dua negara yang sudah terang-terangan mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu bara, yaitu Jepang dan Korea Selatan.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia agar batu bara berkalori tinggi, yang biasanya tidak digunakan untuk pembangkit listrik di Indonesia, tetap bisa dikirim ke Negeri Sakura tersebut.
"Larangan ekspor yang begitu tiba-tiba berdampak serius terhadap aktivitas ekonomi di Jepang dan kehidupan masyarakat sehari-hari," sebut surat itu baru-baru ini.
Protes Kedutaan Besar Jepang ini bisa dikatakan hal wajar, mengingat Negeri Sakura ini juga masih menggantungkan sumber energi batu baranya pada Indonesia.
Setelah ditelusuri, ternyata Jepang merupakan negara tujuan ekspor batu bara terbesar ketiga Indonesia, setelah China dan India.
Berdasarkan data dari Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia 2020, Indonesia mengekspor sebesar 26,97 juta ton ke Jepang pada 2020. Jumlah ini terbesar ketiga setelah ekspor ke China sebesar 127,79 juta ton dan India 97,51 juta ton.
Bila dicek beberapa tahun ke belakang, ekspor batu bara Indonesia ke Jepang memang berada di kisaran 22 juta hingga 30 juta ton per tahunnya.
Mengutip Reuters, Kamis, 6 Januari 2022, Jepang mengimpor batu bara Indonesia sekitar 2 juta ton per bulan. Saat ini setidaknya lima kapal pengangkut batu bara yang sedianya berangkat ke Jepang masih tertahan di pelabuhan.
Tidak hanya kapal yang akan ke Jepang, seluruh kapal pengangkut batu bara mengalami nasib serupa. Lebih dari 100 kapal tertahan di pelabuhan.
"Kami tidak melihat ada pengiriman sejak 31 Desember 2021," sebut seorang trader di Gujarat (India) seperti dikutip dari Reuters.
Setelah Jepang, Korea Selatan pun ikut mengungkapkan protesnya kepada Pemerintah Indonesia atas kebijakan larangan ekspor batu bara ini.
Pemerintah Korea Selatan melalui Menteri Perdagangan Yeo Han-koo menyatakan keprihatinannya atas kebijakan pemerintah Indonesia ini dan meminta dengan sangat kuat agar Pemerintah Indonesia mau bekerja sama untuk mencabut larangan ekspor batu bara dan mengembalikan kegiatan ekspor batu bara seperti sedia kala.
Menteri Perdagangan Yeo pun segera mengadakan rapat dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi secara daring untuk menyampaikan permintaan Pemerintah Korea.
"Menteri Perdagangan Yeo menyampaikan keprihatinan Pemerintah Korea terkait kebijakan larangan ekspor batu bara Indonesia dan meminta "dengan sangat kuat" kerja sama dari Pemerintah Indonesia agar pengapalan (ekspor) batu bara bisa segera dimulai kembali," bunyi pernyataan resmi Kementerian Perdagangan Korea Selatan, seperti dikutip dari Yonhap News Agency (YNA), Jumat, 7 Januari 2022.
Mendag Muhammad Lutfi pun menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia sangat menyadari kekhawatiran Korea Selatan dan pemerintah juga terus melakukan upaya untuk mengatasi masalah ini dengan lancar.
Kedua menteri sepakat tentang pentingnya kerja sama dalam jaringan pasokan global dan menekankan perlunya upaya bilateral untuk rantai pasokan komoditas yang stabil.
Korea Selatan merupakan pasar ekspor batu bara RI terbesar keempat setelah Jepang. Adapun jumlah ekspor batu bara RI ke Korea Selatan pada 2020 tercatat mencapai 24,78 juta ton.