Sebut Kelakuan Bani Israel, PBNU Sikapi OTT KPK di Korps Adhyaksa
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penuh penegakan hukum secara sungguh-sungguh, termasuk bersih-bersih perilaku koruptif di kalangan Korps Adhyaksa. Penegakan hukum harus ditegakkan secara konsekuen, tidak boleh tebang pilih terhadap siapapun yang terlibat.
Demikian disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi, dalam keterangan Jumat (17 November 2023).
PBNU mendukung penuh, kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bertindak tegas dan memecat Kajari Bondowoso yang tertangkap tangan dalam operasi KPK.
Gus Fahrur, panggilan akrab Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur Bululawang, Kabupaten Malang, ini mengatakan, Nabi Muhammad SAW pernah menyampaikan bahwa kehancuran kaum Bani Israil di masa lalu diakibatkan oleh sikap mereka yang pilih kasih. Bani Israil menetapkan hukuman tegas kepada rakyat kecil tapi mereka membebaskan para pemimpinnya dari hukuman.
Warning dari Rasulullah SAW
Hadits sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari menekankan pentingnya aspek keadilan dalam penegakan hukum. Maka tidak boleh hukum seperti pedang yang hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
"Jika hal buruk itu terus dipelihara, masyarakat akan kian permisif, para pelaku kejahatan di antara mereka pun akan merajalela, merasa aman-aman saja selama bisa bernaung di bawah perlindungan penguasa," ujar Gus Fahrur.
Ia menegaskan, kepercayaan publik kepada penegak hukum harus dijaga dan dipertahankan dengan baik. Sesuai Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum.
"Kami junjung asas equality before the law, kesamaan di hadapan hukum, yang berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," ujar Gus Fahrur.
Kasus OTT di Kejari Bondowoso
Dikabarkan Ngopibareng.id, dua oknum aparat penegak hukum Kejaksaa Negeri (Kejari) Bondowoso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum.
"Sampai saat ini, kami belum berpikir melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.
Ketut mengatakan pihaknya tidak memberikan pendampingan hukum karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum. Korps Adhyaksa langsung melakukan tindakan tegas dengan pemecatan.
"Ingat ya, oknum yg melakukan dan kami langsung berbicara, langsung kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada siang hari ini, bahwa yang bersangkutan akan dipecat sementara," ungkap Ketut.
Pemecatan sementara dilakukan karena pemecatan tetap harus melalui prosedur. Terutama menunggu putusan hukum yang tetap sesuai aturan memecat seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jadi untuk sementara, kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatan yang bersangkutan, dan tidak berikan hak-hak tentunya," tegas Ketut.
Untuk diketahui, ada tiga penyelenggara negara yang terjaring OTT KPK di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu, 15 November 2023 pukul 11.30 WIB dan pada Kamis dini hari, 16 November 2023 pukul 00.03 WIB. Mereka langsung dibawa menggunakan bus polisi menuju Jakarta.
Tiga penyelenggara negara yang ditangkap tim Lemabaga Antirasuah tersebut adalah dua oknum aparat penegak hukum Kejari Bondowoso dan seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso.
Identitasnya belum disebutkan. KPK menggelar konferensi pers penangkapan ketiga orang itu dalam OTT KPK ini.
Akhirnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) Puji Triasmoro (PT) dan Kasie Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS). Pemecatan tersebut menyusul keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15 November 2023).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya tak akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua jaksa tersebut. Malahan, pimpinan memutuskan keduanya dibebastugaskan.
Menurut Ketut, Jaksa Agung menyampaikan dukungannya atas operasi OTT KPK terhadap dua jaksa tersebut. Pasalnya, operasi tersebut dilakukan sekaligus untuk membantu Kejagung dalam upaya bersih-bersih Korps Adhyaksa dari perilaku koruptif para jaksa di seluruh Indonesia.
Advertisement