Korlantas Stop Pengiriman Surat Tilang via SMS dan WhatsApp
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan akan menghentikan pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp. Alasannya untuk sementara masih ada proses asesmen yang harus dilakukan lebih dahulu.
Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, pihaknya memaparkan atas kesimpulan untuk aplikasi. “Jadi untuk sementara dihentikan karena tengah ada assessment,” ujarnya pada Kamis 9 Mei 2024.
Dikatakan Suhanan, selama proses asesmen itu ada beberapa rangkain tes yang terlebih dahulu dilakukan oleh kepolisan mulai dari penetration testing (pentest). Tes tersebut untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung. Pentest bakal dilakukan oleh Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
"Kalau setelah assessment, kemudian pentest, lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment tidak lulus pentest ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," jelasnya.
Makanya, untuk sementara waktu, kepolisian bakal menggunakan metode lama untuk mengirim surat tilang elektronik kepada masyarakat, yakni melalui kurir pos.
Sebelumnya, Direktur Lalu Linttas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan terobosan baru dari semula surat tilang dikirim via pos, diganti pengirimannya melalui WhatsApp dan SMS.
Kebijakan ini, lanjutnya, diterapkan lantaran beban biaya pengiriman surat tilang elektronik lewat pos yang begitu besar.
"Anggaran kita kurang, sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA ini gunakan APK ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," tandasnya.
Advertisement