Korlantas Polri Resmi Luncurkan Tilang Lewat Pengenalan Wajah
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
Teknologi terbaru ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan ETLE face recognition nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.
"ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah," ujar Slamet Santoso dikutip, Selasa 18 Juni 2024.
Untuk hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR). Yaitu sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.
Sedangkan, sistem TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas," tuturnya.
Slamet menyebut TAR mendata dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.
"Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," tukasnya.
Untuk aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.