Korlantas Polri akan Sosialisasi Bus Tak Pakai Klakson Telolet
Seorang bocah usia 10 tahun meninggal dunia akibat kecelakaan saat berburu klakson telolet dari Bus Sinar Dempo di Pelabuhan Penyeberangan Merak, trayek Jakarta-Lahat, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.
Sang sopir tidak menyadari bahwa korban terlalu dekat dengan bagian belakang bus sehingga terjadi kecelakaan. Peristiwa nahas ini mengundang keprihatinan pemerintah.
Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) akan melakukan sosialisasi kepada bus agar tidak lagi menggunakan klakson telolet.
"Kita sosialisasi dulu teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada begitu ya," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Peran DPR Pastikan Mudik Aman, Silaturahmi Nyaman' di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.
"Penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal," tegas Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, berdasarkan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000," ujar Danto.
Advertisement