Korban Video Mesum, Perempuan Mojokerto jadi Terdakwa Perzinaan
Kasus perselingkuhan sopir truk berinisial MA 32 tahun warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dengan istri temannya sendiri berinisial DE 33 tahun, memasuki babak baru. Hari ini Rabu 08 November 2023, kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. DE awalnya adalah korban video porno berisi hubungan intim dirinya, yang disebar oleh MA dengan motif balas dendam.
Sidang tuntutan digelar di ruang Sidang Cakra PN Mojokerto. Terdakwa MA menjalani sidang lebih dulu, ia mengikuti secara daring dari Lapas Kelas II B Mojokerto. Dia didampingi tim kuasa hukumnya yang mengikuti secara langsung di PN Mojokerto.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di ruang Sidang Cakra PN Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo itu berlangsung tertutup. MA mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Karena MA juga terjerat kasus penyebaran video mesum. Ia menyebarkan video mesum yang diperankan oleh dirinya sendiri dan DE.
Dia didampingi tim kuasa hukumnya yang mengikuti secara langsung di PN Mojokerto. Tuntutan MA dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Begitu juga dengan terdakwa DE, ia menjalani sidang secara langsung di ruang Sidang Cakra PN Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Dia juga didampingi penasihat hukum yang sama dengan MA.
Dalam sidang tertutup itu, dua terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Namun, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda. "(Terdakwa) DE (dituntut) 7 bulan. (Terdakwa) MA (dituntut) 9 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Yessi Kurniani.
JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti sengaja melakukan tindak pidana perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP. Namun dalam memutuskan tuntutan itu, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi pelapor (Suami DE) merasa malu dan meresahkan masyarakat.
"Yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya," tegas Yessi.
Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum kedua terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan JPU. Ia menyebut kliennya itu selain bersifat sopan dan mengakui perbuatannya juga akan melangsungkan pernikahan.
"Berat, karena maksimal 9 bulan (kurungan). Selain itu terdakwa mengakui terus terang dan mengakui kilaf salah. Terus keduanya mau nikah, artinya negara kan memberi dukungan itu," ujar Kholil Alex Askohar.
Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah MA menyebarkan video mesum dirinya bersama DE, istri dari temannya. Video hubungan intim itu diperankan. Ia nekat menyebarkan video tersebut lantaran dendam, usai diputus oleh DE.
Ia sengaja ingin merusak rumah tangga korban. Hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban sudah berlangsung selam satu tahun. DE juga sudah tahu, jika MA merupakan rekan kerja suaminya sesama sopir truk ayam.
Setiap bulan mereka rutin bertemu untuk memadu kasih dan berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan dan di rumah temannya di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Satu tahun berjalan, DE memutuskan untuk menghentikan perselingkuhan tersebut. MA kaget dan sakit hati ketika mendengar keputusan DE.
MA yang masih berstatus lajang itu pun berniat nekat merusak rumah tangga wanita DE. Akhirnya ia menyebarkan rekaman video ketika berhubungan intim dengan DE dan foto telanjang DE kepada suaminya. Bahkan, MA juga mengirimkan video serupa kepada adik DE. Perbuatan MA membuat DE geram. Ia melaporkan DE ke Polres Mojokerto.
Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus MA setelah mengantongi bukti yang cukup. MA diringkus polisi di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat, 17 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Oleh jaksa, MA didakwa dengan pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia juga dijerat pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.