Korban Tragedi Kanjuruhan Yakin Laporan Model B bisa Diproses
Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan merasa yakin jika Laporan Model B yang diajukan ke Polres Malang beberapa waktu lalu bisa naik ke tingkat penyidikan.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Daniel Siagian mengatakan bahwa klien mereka Devi Athok yang harus kehilangan anaknya pada 1 Oktober 2022, lalu masih terus melakukan upaya hukum untuk menemukan keadilan.
Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator LBH Surabaya Pos Malang itu mengatakan bahwa salah satu upaya hukum untuk mendorong Laporan Model B naik kasus ke tingkat penyidikan adalah dengan menyertakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Harus ada pasal-pasal yang kuat, salah satunya adalah pasal kekerasan anak di bawah umur,” ujarnya pada Minggu 16 Juli 2023.
Daniel mengatakan bahwa penyertaan pasal terkait perlindungan anak ini dinilai akan memperkuat argumen hukum pelapor dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. “Ini merupakan fakta yang bisa ditambahkan dalam gelar perkara khusus melalui Laporan Model B yang diajukan Pak Devi Athok," katanya.
Sebelumnya, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan Laporan Model B ke Polres Malang dengan menyertakan pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Melalui Komnas HAM kami juga sudah meminta penyelidikan ulang terkait pelanggaran HAM berat. Tapi sampai saat ini Komnas HAM masih sangat pasif, dan belum menindaklanjuti lagi berkas perkara Tragedi Kanjuruhan," ujarnya.