Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor Propam Terkait Pelanggaran Etik
Sejumlah penyintas tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania (TGA), menempuh jalur lain setelah laporan mereka ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri. Setelah berhenti dalam perkara pidana, kuasa hukum penyintas tragedi Kanjuruhan melaporkan ke mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat ke Divisi Propam Mabes Polri.
Selain melaporkan dua perwira kepolisian tersebut, mereka juga melaporkan para penembak gas air mata dari jajaran Sabhara Polres Malang dan Brimob Polda Jatim. Kuasa Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky mengatakan, laporan ke Divisi Propam Mabes Polri sudah dimasukkan, Senin 21 November lalu.
"Laporan ini terkait tindakan disiplin dan kode etik, artinya kami mempersoalkan SOP penembakan gas air mata," ujarnya, Kamis 24 November 2022.
Anjar mengatakan, ada dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian dalam proses pengamanan tragedi Kanjuruhan sehingga menyebabkan sebanyak 135 korban meninggal dunia. Dasar laporan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan kepolisian.
"Tujuan laporan ini untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan hingga menimbulkan banyak korban ini adalah tindakan sesuai SOP atau jangan-jangan di luar SOP," katanya.
Anjar menambahkan bahwa kini laporan tersebut sudah diterima oleh Divisi Propam Mabes Polri. Mereka sudah memegang surat tanda terima pengaduan dan selanjutnya tinggal menunggu proses pemeriksaan.
"Jadi kami sudah ada nomor register dan dalam waktu 20 hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan, terutama pada saksi dan setelah itu klarifikasi kepada yang diadukan," ujarnya.