Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Vonis Ringan Majelis Hakim
Keluarga Korban tragedi Kanjuruhan, Arif Junaedi merasa kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua orang terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.
Kedua orang terdakwa tersebut masing-masing divonis 1,6 tahun kurungan penjara untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara.
“Kalau vonis hukuman hanya segitu saya rasa kurang setimpal. Harusnya sesuai dengan pasal yang dilanggar serta mempertimbangkan 134 jumlah korban jiwa,” ujarnya, Senin 13 Maret 2023.
Keduanya terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP, dan Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut terhitung lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,8 tahun kurungan penjara bagi kedua terdakwa tersebut.
“Kami pun selaku keluarga korban dibilang ikhlas ya tidak bisa, karena kenyataannya masih begini realita nya,” katanya.
Dalam insiden tragedi Kanjuruhan ini Arif Junaedi harus kehilangan anak pertama dan dua keponakannya yang masih kecil. Baginya, vonis Majelis Hakim sangat tidak sesuai dengan kehilangan yang telah dirasakan keluarga korban.
“Saya rasa itu vonis sangat murah sekali dibandingkan 134 korban jiwa yang melayang. Kami saat ini mengikuti arus saj. Apalagi lokasi persidangannya jauh. Sehingga kami tidak bisa monitor,” ujarnya.
Advertisement