Korban Tong Edan Jember Membaik, Joki Jadi Tersangka karena Lalai
Insiden Tong Edan terjadi di Pasar Malam Alun-alun Ambulu, Jember, Jawa Timur, pada Senin, 25 Juli 2022 pukul 19.30 WIB. Empat orang menjadi korban kecelakaan. Tiga orang penonton yang menjadi korban adalah Muhamad Syaifudin usia 11 tahun; dan Afif Khoirul Anam, 12 tahun. Keduanya warga Dusun Utara, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. Satu korban lainnya yakni Adi Setihono. Pria 30 tahun ini warga Dusun Sumberan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu. Sukowo selaku joki Tong Edan juga ikut menjadi korban.
Dari keempat korban itu, Muhammad Syaifudin mengalami luka yang paling parah. Ia harus dibawa ke RSD dr Soebandi. Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata luka yang terjadi di bagian kepala korban hanya luka luar.
Beruntung luka itu tidak sampai merusak sampai ke bagian dalam kepala korban. Karena kondisi semakin membaik, korban akhirnya diperbolehkan pulang ke rumahnya, pada Rabu 27 Juli kemarin.
“Korban diketahui hanya mengalami luka di dekat pelipis. Luka itu berdasarkan pemeriksaan medis tidak parah, hanya luka luar saja,” terang Kapolsek Ambulu, AKP M Makruf, saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, hari ini.
Joki Berstatus Tersangka
Joki atraksi Tong Edan bernama Sukowo kini sudah berstatus sebagai tersangka. Pria 20 tahun ini merupakan warga Jalan Karya Timur, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
AKP M Makruf mengatakan, pasca kejadian itu pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai memeriksa saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan Sukowo.
Pada saat melakukan atraksi Tong Edan, Sukowo berdiri di atas sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Pada saat berdiri itulah pijakan kaki Sukowo patah.
“Ada kerusakan di bagian pijakan kaki atau footstep. Sukowo kemudian terjatuh,” kata Makruf dikonfirmasi Ngopibareng.id pada Kamis, 28 Juli 2022.
Sebenarnya, sepeda motor yang dikendarai Sukowo juga sempat terjatuh ke bawah tong. Namun, karena gas diatur konstan, sepeda motor itu tetap melaju tak terkendali. Sepeda meluncur ke atas dan menabrak tiga penonton.
Di dalam Tong Edan itu sebenarnya terdapat dua sepeda motor. Namun, hanya motor yang dikendarai Sukowo yang celaka. Atas dugaan kelalaian yang dilakukan Sukowo, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Sukowo dijerat pasal 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka, tersangka kita jerat pasal 30 KUHP,” jelas Makruf.
Saat ini, pihak kepolisian telah menutup wahana Tong Edan. Sementara wahana lainnya masih diperbolehkan beroperasi.
Advertisement