Wow...Korban Sodomi Bang Jek Mencapai 50 Anak
Setelah 10 tahun menjalankan aksi bejatnya, Muhajar Sidiq alias Bang Jek, 42 tahun, mengaku sebanyak 50 korban yang telah ia sodomi. Keseluruhan korbannya ini rata-rata anak di bawah umur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, pihaknya baru mengidentifikasi 19 korban. Penyelidikan ini berawal dari pengakuan satu korban.
"Dari informasi satu korban, kita tindaklanjuti untuk mencari korban-korban lainnya. Ada 6 korban, selanjutnya kita kumpulkan informasi dari keterangan-keterangan yang ada, setidaknya ada 19 korban yang sudah kami kumpulkan," kata Festo, Jumat 13 September 2019.
Festo menambahkan seluruh korban merupakan anak-anak di bawah umur hingga remaja. Usianya dari 14 hingga 19 tahun. Mereka mau mengikuti kemauan tersangka lantaran diiming-imingi sejumlah uang dengan nominal Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
"Rata-rata berumur antara 14 sampai dengan 19 tahun, korbannya laki-laki semua. Mereka juga diberi imbalan sejumlah uang setelah menuruti kemauan tersangka," tambah Festo.
Ia juga menyampaikan, rata-rata korban yang disodomi oleh Bang Jek dekat dengan rumah pelaku di Tulungagung. Namun juga ada yang berasal dari Blitar dan Kediri.
"Korbannya berada di sekitar domisili tersangka, di antaranya di Kabupaten Tulungagung, Blitar, Kediri," papar Festo.
Selain itu, Festo menyebut pelaku melancarkan aksinya di rumahnya. Diketahui, pelaku yang bekerja sebagai pengepul sampah ini belum menikah.
"TKPnya semuanya dilakukan di rumah tersangka. Profesinya swasta yaitu pengepul barang bekas," lanjut dia.
Untuk korban di luar Tulungagung, Festo mengatakan pelaku melihat korban terlebih dahulu. Lalu diajak berkenalan, kemudian nongkrong di warung kopi. Di situlah Bang Jek biasanya merayu korban agar mau menerima ajakannya.
"Awalnya diajak ke warung kopi dan berlanjut dengan merayu untuk diajak berhubungan," imbuh dia.
Sementara itu, untuk mencari sisa korban lainnya, Festo mengatakan pihaknya masih mengupayakan. Karena pelaku telah menghilangkan jejak para korban.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan Bang Jek dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 2002 terkait dengan perlindungan anak. Bang Jek terancam ditahan hingga 15 tahun.
Sementara polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban, baju milik tersangka, handphone tersangka hingga beberapa akta kelahiran milik korban.