Korban Siram Air Aki di Mojokerto Tempuh Jalur Hukum
Kasus penyiraman air aki zuur ke pakaian tetangga saat dijemur yang dilakukan Siswoyo, sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, pria berusia 50 tahun asal Desa/Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto itu ingkar janji, sehingga korban Richi Budi Armanto 32 tahun meminta polisi untuk memproses hukum kasus tersebut.
Richi berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bangsa segera mengusut tuntas kasus penyiraman air aki zuur terhadap jemuran miliknya. Di mana akibat dari ulah Siswoyo, ia beserta anak dan istrinya harus merasakan sakit. Selain itu, istrinya juga mengalami trauma yang cukup berat sehingga enggan untuk kembali ke rumahnya di Mojokerto.
“Saya tunggu info dulu dari polisi. Kalau tidak ada, saya akan ke polsek menanyakan. Harapan saya, pelaku segera ditangani dan diproses hukum. Karena sudah tidak bisa dimediasi, pelaku juga tak ada iktikad baik,” kata Richi, Jumat 12 Mei 2023.
Richi mengatakan pasca dirinya melaporkan Siswoyo ke polisi, sempat terjadi kesepakatan damai antara dirinya dengan pelaku. Ketika itu Ketua RT dan RW di tempat tinggalnya memediasi kasus tersebut pada 22 Maret 2023. Dalam mediasi yang juga dihadiri empat anggota Polsek Bangsal, disepakati bahwa Siswoyo tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, Siswoyo akan meninggalkan rumahnya selama 1 tahun. Hal itu untuk menjaga kondisi psikis istri Richi yang mengalami trauma dengan ulah Siswoyo. Tak hanya itu, Siswoyo juga dikenakan ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp 7 juta yang disampaikan secara lisan. Namun, ternyata tukang bangunan itu ingkar.
Nyatanya, pelaku mengingkari kesepakatan damai tersebut. Selain tak pernah membayar ganti rugi, bapak dua anak itu juga nekat pulang pada H-2 Lebaran Idul Fitri. Richi pun meminta bantuan ketua RT setempat untuk menegur pelaku. Sampai akhirnya mediasi lagi-lagi digelar di rumah korban sekitar 28 April atau H+6 lebaran.
Mediasi dihadiri pelaku dan istrinya, korban, adik dan bapak korban, Ketua RT, serta pemuda Karang Taruna. Dalam mediasi tersebut pelaku lagi-lagi bersepakat akan memberikan ganti rugi ke keluarga Richi dan meminta maaf kepada istri Richi yang hingga sekarang masih berada di rumah orang tuanya di Ponorogo.
“Pelaku sepakat membayar kompensasi Rp 60 juta dan meminta maaf ke istri saya di Ponorogo dalam waktu 7 hari. Jika tak sanggup, saya minta dia menyerahkan diri ke Polsek Bangsal,” ucap bapak 1 anak ini.
Lima hari pasca mediasi, kata Richi, istri pelaku menyatakan tak sanggup membayar kompensasi. Jangankan membayar kompensasi Rp 60 juta, pelaku tak pernah menemui istri korban untuk meminta maaf.
Oleh sebab itu, Richi kembali datang ke Polsek Bangsal untuk meminta polisi melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
“Setelah deadline kesepakatan, besoknya saya datang ke Polsek Bangsal. Polisi menyarankan kalau kasusnya bisa diproses lagi. Senin, (8 Mei 2023) saya ke polsek lagi, tapi petugas yang menemui saya tidak bisa memutuskan, dijanjikan keputusan dalam minggu ini. Saya belum dapat jawaban laporan ini bisa diteruskan apa tidak,” ungkap Richi.
Diberitakan sebelumnya, Siswoyo 50 tahun, warga Dusun/Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto tega ‘menyiksa’ tetangganya sendiri. Tukang bangunan itu menyiram pakaian dalam keluarga Richi Budi Armanto 32 tahun dengan cairan kimia saat tengah dijemur.
Bahkan aksi tak terpuji itu dilakukan lebih dari 15 kali. Hal itu terkuak berdasarkan rekaman kamera CCTV yang dipasang Richi di rumahnya. Setiap kali beraksi, pelaku selalu membawa air zuur atau air aki. Pelaku mengendap-endap dan menuangkan cairan air aki ke celana dalam yang dijemur di belakang rumah.
Advertisement