Korban PHK Koran Sindo Jatim Gelar Doa Bersama
Surabaya: Berbagai upaya dilakukan karyawan korban PHK Koran Sindo Biro Jawa Timur untuk mendapatkan haknya. Tidak hanya demo dan perundingan, tapi juga mengelar doa bersama di Kantor Sindo Jatim, Rungkut Industri, Surabaya, Jumat (7/7).
Acara doa bersama dilakukan di depan pintu kantor sekitar pukul 14.30 bersamaan dengan jalannya perundingan antara sepuluh karyawan Koran Sindo dengan perwakilan manajemen PT Media Nusantara Indonesia (MNI) di ruangan lantai 2.
"Selagi teman kita berunding di atas, kita berdoa semoga hasilnya memuaskan semua," ucap Roqib, membuka acara sebelum doa bersama dilakukan.
Sehari sebelumnya, perundingan antara manajemen dengan karyawan mengalami deadlock. Penyebabnya, manajemen PT MNI yang diwakili Fajar, Derry dan Nunung hanya bersedia membayar uang PHK sebanyak 1 kali PTMK berdasar pada pasal 156 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Padahal pasal tersebut berlaku jika perusahan sedang merugi.
Sementara dalam surat PHK disebutkan PHK dilakukan karena perubahan strategi bisnis, "Jika itu alasannya, tentu sesuai undang undang kita menerima dua kali PTMK, " ujar Ketua Paguyuban Karyawan Sindo, Tarmuji Talmasi.
Sesuai janji manajemen , keputusan nasib karyawan Sindo akan ditentukan hari ini, "Kita harus siap dengan segala keputusan, langkah berikutnya kita lakukan nanti, " ucapnya. (frd)