Korban PHK Jatim Capai 43.323 Orang
Tren peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya masih terus meningkat akibat dari dampak pandemi virus corona atau covid-19.
Di Jawa Timur tercatat sampai tanggal 24 April 2020, sudah ada 43.323 orang yang di PHK, serta ada 31.463 orang yang dirumahkan.
"Ada 168 perusahaan yang melakukan PHK dengan total ada 4.816 orang," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Himawan Estu Subagjo saat dikonfirmasi, Sabtu 25 April 2020.
Tak hanya itu, juga terdapat 7.044 tenaga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak PHK. Dari jumlah tersebu yang habis masa kontrak sebanyak 1.895 orang, sedangkan yang bermasalah atau PHK ada 221 orang dan yang dideportasi ada 165 orang.
“Jadi yang terdampak bukan hanya yang kembali masuk ke Indonesia dan Jatim, tapi juga ada PMI itu yang gagal berangkat karena Covid-19 ini, jumlahnya sebanyak 4.763 orang,” ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Himawan terus membuka program Kartu Pra Kerja bagi terdampak untuk bisa mendapat dana bantuan dari pemerintah selama empat bulan. Di mana setiap bulannya akan mendapat dana bantuan sebesar Rp600 ribu.
Selain itu, ia mengatakan, ada bantuan lainnya yang disediakan pemerintah dalam kartu itu berupa pelatihan kerja yang dapat diambil setelah dinyatakan mendapat kartu tersebut.
Himawan mengatakan, setelah pademi covid-19 ini selesai pihannya berupaya untuk mensinergikan area pekerjaan baru dan tenaga kerja yang di PHK. Menurutnya yang akan diupayakannya adalah job market fair.
“Ini adalah solusi yang pas mempertemukan keinginan pekerja dan perusahaan,” katanya.
Ia mengatakan, angka PHK kian meningkat karena dampak adanya virus corona. Banyak perusahaan yang tidak produksi, atau angka produksi menurun sehingga memaksa mereka untuk merumahkan atau mem-PHK karyawannya dengan alasan biaya.
Advertisement