Korban PHK Freeport di Malang Pertanyakan Janji Jokowi
Peringatan Hari Buruh Internasional, puluhan pekerja PT. Freeport Indonesia (PTFI) di Malang turun ke jalan menuntut penyelesaian kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh PTFI Mei 2017 silam.
Sebelumnya pada 13 Februari 2019, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyampaikan janji Jokowi yang akan memanggil PTFI. Untuk itu, di momen hari buruh ini mereka juga mempertanyakan keseriusan presiden untuk menuntaskan masalah PHK sepihak tersebut.
Agung Feri Widiatmoko dari Persatuan Pekerja Korban PHK Freeport (P2KFI), menceritakan kalau pemecatan tersebut bermula saat perusahaan menetapkan kebijakan “furlough”. Sebuah kebijakan yang tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya adalah keputusan “merumahkan karyawan” ketika perusahaan terbelit masalah keuangan.
Mirisnya, PHK tersebut tejadi bersamaan dengan kabar penguasaan 51% saham PTFI oleh pihak Indonesia. “Harusnya kalau begitu pemerintah lebih punya peran memenuhi hak-hak kami,” ujar Agung.
Total ada 8300 pekerja yang di-PHK saat itu, di antaranya ada 68 orang berasal dari Malang. Agung mengatakan, hingga saat ini semua pekerja tersebut tidak mendapatkan hak-haknya. Selain kehilangan pekerjaan, sudah 42 orang korban PHK PTFI meninggal dunia karena tidak bisa berobat setelah BPJS kesehatan dicabut.
Berbagai upaya telah dilakukan. Mereka telah mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PP Muhammadiyah, PBNU, KPK, Komisi Judisial, Kantor Pusat PT Freeport Indonesia, hingga menginap di depan Istana Negara, di Jakarta Pusat.
Bersama firma Lokataru, mereka juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM pun telah mengeluarkan rekomendasi bahwa para pekerja ini harus dipekerjakan kembali.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua diketahui telah menyurati PTFI untuk mempekerjakan kembali semua pekerja yang di-PHK secara sepihak sesuai dengan tuntutan para pekerja. Langkah yang diambil pemerintah Papua ini juga belum menuai hasil.