Korban Perkosaan di Bawah Umur Menangis di Pengadilan Kota Malang
Kasus pemerkosaan dan kekerasan anak di Kota Malang saat ini sudah resmi masuk tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan menghadirkan saksi korban dan juga para pelaku.
"Hari ini sidang perkara pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 dan pasal 170, 333 KUHP dilanjutkan sidang pembacaan dakwaan dan menghadirkan saksi korban yang diperiksa secara terpisah," ujar Kuasa Hukum Korban, Leo Permana pada Selasa 14 Desember 2021.
Leo mengatakan bahwa prosesor persidangan tersebut dilakukan di ruangan terpisah antara saksi pelapor yakni ibu korban dan korban NY dengan para pelaku anak.
"Proses sidang sempat terhenti dikarenakan saksi korban kembali menangis histeris sehingga persidangan harus diskors beberapa saat untuk menunggu mental saksi korban pulih," katanya.
Leo mengatakan bahwa proses persidangan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Kamis 16 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Proses persidangan dilakukan setelah tahapan diversi atau penyelesaian hukum di luar peradilan dari tingkat penyidikan sampai di pengadilan gagal karena ibu korban ingin melanjutkan kasus hukum di dalam peradilan. "Ibu korban menyatakan tetap tidak mau upaya diversi ibu korban tetap mengajukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," ujar Leo.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kota Malang, Lestari (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan. Kasus tersebut mencuat setelah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya membeberkan perkara ini ke publik.
Lestari sehari-hari tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang selama tujuh tahun. Ia dititipkan di sana karena ibunya bekerja di luar kota sedangkan ayahnya divonis sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kejadian berlangsung pada Kamis 18 November 2021, lalu. Saat itu korban diajak oleh terduga pelaku berinisial Y untuk jalan-jalan. Saat itu terduga pelaku mengaku kepada korban sebagai temannya berinisial D.
Korban lalu mengalami pelecehan seksual di rumah terduga pelaku. Kasus tersebut diketahui oleh istri terduga pelaku. Lalu datang sebanyak delapan orang yang kemudian melakukan perundungan terhadap korban.