Korban Penipuan Investasi Smartkost Surabaya juga Ada di Sidoarjo
Direktur Utama PT Indo Tata Graha (PT ITG), Dadang Hidayat, tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus properti Smartkost di Surabaya, ternyata juga melakukan hal serupa di Sidoarjo, Jawa Timur.
Salah satu korbanya, Imam Syafi’i mengatakan, pihak PT ITG menjual Smartkost di Perumahan Madinah Asri Juanda. Dia mengaku sudah membayar uang muka pada tahun 2019.
Akan tetapi, kata Imam, unit yang dijanjikan belum juga diserahkan kepadanya hingga tahun 2021 ini. Di sisi lain, Smartkost yang ditawarkan masih berupa tanah lapang yang ditumbuhi rumput.
"Saya minta kejelasan karena harusnya serah terima unit itu bulan Juni ini. Tapi saya lihat kok belum progres apa-apa,” kata Imam kepada Ngopibareng.id, Kamis, 3 Juni 2021.
Selain belum menerima unit Smartkost pada bulan ini, Imam juga tak kunjung mendapatkan informasi maupun bangunan yang dijanjikan oleh pihak PT ITG. "Di Ikatan Jual Beli juga sudah jelas, mereka harus menginfokan tiga bulan sebelum serah terima unit mengenai perubahan atau keterlambatan. Dan nggak ada info sampai sekarang," keluhnya.
Imam mengaku telah menghubungi PT ITG, guna meminta kejelasan mengenai kelanjutan unit Smartkost yang dibelinya itu. Namun, dia tak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak penyedia properti.
"Awalnya kan arogan, ditemui nggak mau, di Whatssap tidak ada balasan, CS (Customer Service) juga jawabnya nggak ada yang pas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Imam juga sempat mendatangi kantor PT ITG yang ada di Perumahan Deltasari, Sidoarjo. Sampai di lokasi, Imam hanya disuruh menunggu. Alasannya sedang ada audit di internal kantor.
Imam mengaku mengalami kerugian Rp166 juta. Dengan nada penuh emosi, Imam mengancam akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum. “Untuk nilai transakasi saya 166 juta rupiah, dan belum ada informasi apapun sampai saat ini. Mau refund ganti unit atau solusi apalah nggak ada informasi,” tuturnya.
Polrestabes Surabaya telah menangkap seorang direktur properti PT Indo Tata Graha, yang berinisial DH. Diduga pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual properti Smartkost di Mulyosari, Surabaya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha Hadi mengatakan, demi menggaet para korban, pelaku menawarkan properti tersebut melalui selebaran serta online. Setelah korbanya tertarik dan memberikan sejumlah uang, mereka baru menyadari bahwa Smartkost yang ditawarkan belum dibangun oleh perusahaan diduga abal-abal itu.
Dari hasil penyelidikan, ternyata PT Indo Tata Graha belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik sebelumnya. Sehingga tanah yang akan dibangun tersebut belum sah menjadi milik perusahaan.
"Kerugian korban cukup besar, kerugian sampai 11 miliar rupiah, untuk membebaskan tanah yang akan dibangun untuk Smartkost,” kata Ambuka di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 2 Juni 2021.
Advertisement