Korban Pemukulan Pilot, Akhirnya Lapor ke Polrestabes Surabaya
Ainur Rofik (28), korban dugaan pemukulan oknum pilot sebuah maskapai penerbangan swasta yang terekam video dan beredar di media sosial akhirnya mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan pelaku.
Rofik yang diketahui pegawai Hotel La Lisa, Surabaya tiba pukul 19.00 WIB, Jumat 3 Mei 2019 dengan didampingi oleh sejumlah rekan kerja dan kuasa hukumnya.
Ia langsung masuk ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta membuat laporan tindak kekerasan yang dialami oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial AG, 29 tahun yang berprofesi sebagai pilot.
"Sudah saya jelaskan ke pihak kepolisian tentang kejadian yang saya alami," kata Rofik, kepada awak media.
Saat ditanya apa saja yang dijelaskan kepada kepolisian, Rofik enggan berkomentar banyak. Sepintas pria asal Madura ini mengatakan perihal video penganiayaan terhadapnya yang viral di media sosial.
"Saya menjelaskan tentang kejadian yang sama alami di hotel. Kalau ingin tahu lebih jelasnya, lihat video di facebook atau di instagram saja. Itu lebih jelas," kata pria asal Pamekasan tersebut.
Sementara itu, General Manajer (GM) La Lisa Hotel, Rahmi D Tris membenarkan bahwa kedatangan, Rofik ke Mapolresta adalah untuk membuat pelaporan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan AG.
"Iya (laporan) itu. Nanti ya mas ya," kata Rahmi, yang turut mendampingi Rofik.
Namun, saat ditanya lebih lanjut, Rahmi juga tak banyak komentar. Ia hanya mengatakan bahwa kasus itu sidah diserahkannya kepada pihak kepolisian.
"Semua sudah di kepolisian ya. Kita serahin kepada polisi. Jadi, nanti tinggal tindak lanjutnya nunggu dari kepolisian," kata Rahmi, sembari menyudahi wawancara.
Informasi dari kepolisian laporan tersebut telah masuk ke SPKT dengan laporan bernomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY. Dengan terlapor AG yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam laporan tersebut, korban yang juga pelapor melaporkan tindak penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 351 KUHP. (frd)
Advertisement