Korban Pemukulan Kapolres Nunukan Diperiksa Usai Viralkan Video
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) tak hanya memberikan sanksi pada Kapolres Nunukan usai memukul anak buahnya, Brigadir SL. Kini korban juga terancam sanksi etik karena membuat video tersebut viral.
Korban Viralkan Video
Diketahui, video pemukulan oleh Kapolres Nunukan viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 21 Oktober 2021. Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar memukul Brigadir SL yang tak bisa dihubungi ketika terjadi gangguan pada pertemuan Zoom antara Kapolres Nunukan dan Mabes Polri.
Diketahui korban bertugas di TIK Polres Nunukan, di mana dia memiliki akses rekaman CCTV yang menyimpan video detik-detik pemukulan oleh Kapolres Nunukan. Setelah pemukulan terjadi, korban mengirim video tersebut ke sejumlah grup Whatsapp dan membuatnya viral.
"Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke group TIK Polda Kaltara dan group letting bintara," ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad, Selasa 26 Oktober 2021.
Korban Minta Maaf
Tindakan itu diakui oleh korban pemukulan Kapolres Nunukan. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolres Nunukan.
"Selamat malam komandan, senior, dan rekan-rekan, terkhusus untuk Bapak Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar. Saya memohon maaf atas video yang beredar di media sosial. Karena pada saat meng-upload video tersebut tidak berpikir dengan jernih," ujar Brigadir SL dalam video yang beredar, dikutip dari detik.com.
Ia juga mengaku telah meminta maaf secara langsung setelah dipukul Kapolres Nunukan dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. "Permohonan maaf ini tidak ada unsur paksaan dari siapapun. Sekali lagi komandan, mohon izin saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang telah saya lakukan. Demikian komandan, terima kasih," imbuhnya.
Disanksi Etik
Diketahui jika Kapolres Nunukan dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan atas pelanggaran etik.
Namun hal yang sama juga dilakukan kepada korban pemukulan, Brigadir SL. Propam Polda Kaltara tengah memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir SL. "Iya diproses berikutnya, secara kode etik," kata Budi.
Menurut Budi, pada hari kejadian Kapolres Nunukan tengah mengikuti kegiatan acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) secara zoom meeting dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara. "Saat gangguan jaringan zoom meeting yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada. Ditelepon tidak diangkat," ungkap Kombes Budi.
Sebelumnya, Brigadir SL juga sudah dimutasi oleh Kapolres Nunukan akibat kasus yang sama. Namun perintah mutasi itu dibatalkan oleh Polda Kaltara. (Dtk)