Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Surabaya Jalani Visum
Kematian seorang berusia dua bulan justru mengungkap perilaku bejat seorang ayah. Warga Jalan Semolowaru Utara, Kecamatan Sukolilo, Surabaya ini sudah dijebloskan ke penjara oleh pihak kepolisian.
MR yang tak dapat jatah ranjang dari sang istri, diam-diam melampiaskan hasrat seksualnya ke putri kandungnya. Aksi bejat ini berlangsung dari November 2021 silam hingga Oktober 2022. Akibatnya, korban hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.
Ironisnya, bayi laki-laki itu meninggal dunia pada 13 Desember lalu. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas tetapi nyawanya tak tertolong. Di balik kedukaan atas meninggalnya sang bayi, justru terungkap kisah pilu sang ibu.
Sebagai korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri, ia lantas menjalani visum. Namun, pihak kepolisian hingga saat ini masih belum mengeluarkan hasil dari pemeriksaan tersebut. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah (DP3APPKB) Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan, korban pemerkosaan tersebut menjalani visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Rabu, 14 Desember kemarin.
“Korban didampingi dua orang psikolog DP3APPKB dan tim SPKT Polrestabes Surabaya sudah melaksanakan visum et repertum,” terangnya kepada wartawan, hari ini, Kamis, 15 Desember 2022.
Visum dijalani korban selama 45 menit. “Visum dilakukan oleh dokter RS Bhayangkara. Meliputi pemeriksaan kondisi kesehatan secara umum, menyeluruh dan internal. Durasi waktunya selama 45 menit,” jelas Thussy.
Saat dilakukan visum, lanjut Thussy, korban terlihat mengalami trauma yang cukup berat atas peristiwa yang menimpanya. Remaja perempuan berusia 19 tahun tersebut cenderung diam selama proses pemeriksaan.
Thussy mengatakan belum mengetahui hasil visum yang sudah dijalani oleh korban tersebut. Ia menyerahkan semua kasus ini kepada Polrestabes Surabaya untuk mengungkapnya.
“Ibu bayi masih cenderung diam, tidak banyak berkomunikasi. Untuk lamanya hasil visum tergantung dari rumah sakit, dan hasilnya merupakan ranah kepolisian atau penyidik,” ujar dia.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, MR tega menghamili anak kandungnya sendiri lantaran sering dimarahi oleh sang istri. Ia pun melampiaskan hasratnya ke korban.
“Pelaku sakit hati sama istrinya karena sering dimarahi. (Pemerkosaan) kepada anaknya yang pertama, perempuan,” kata Mirzal, Rabu kemarin
Pria 45 tahun tersebut tertarik melihat anak kandungnya yang tertidur pulas. Pelaku melakukan tindakan pemerkosaan itu setiap malam hari, saat seluruh anggota keluarga terlelap tidur.
“Pelaku terpesona sering melihat anaknya tidur, habis itu dia melakukan inces (hubungan seksual sedarah). Sewaktu semuanya tidur, dia mulai memperkosa anaknya,” imbuh Mirzal.