Korban Pembobolan ATM Oleh Tukang Becak Minta Uang Dikembalikan
Korban dari pembobolan kartu ATM, Muin Zachry, meminta agar uang yang diambil anak kosnya bersama tukang becak, dikembalikan oleh pihak bank tempatnya menyimpan uang tersebut.
Diketahui, anak kos tersebut, yakni Mohammad Thoha, bersama tukang becak bernama Estu, ditetapkan sebagai tersangka usai membobol ATM korban sejumlah Rp.345.000.000.
“(Korban) minta pertanggungjawaban pihak BCA kembalikan,” kata kuasa hukum korban, Dewi, kepada Ngopibareng.id, Senin, 23 Januari 2023.
Dewi mengatakan, uang tersebut sebenarnya berencana digunakan sebagai biaya berobat sang istri. Akan tetapi, hal itu urung dilakukan usai uangnya dibobol kedua pelaku pada 5 Agustus 2022, lalu.
“(Minta dikembalikan) sesuai yang dikasihkan karyawan BCA kepada maling atau tersangka. Uang korban buat berobat istrinya sampai meninggal dunia,” jelasnya.
Selain itu, kata Dewi, kliennya juga berencana melaporkan pihak BCA kepada kepolisian atas kasus pencurian tersebut. Namun, dirinya tidak menjelaskan siapa yang bakal dilaporkan.
Korban menilai pihak BCA telah lalai, karena mudah percaya dengan orang yang mengambil sejumlah uang. Seharusnya, ada konfirmasi kembali kepada nasabahnya terlebih dahulu.
“Ada rencana kesana (melaporkan BCA). Pihak BCA tidak teliti dan konfirmasi dan terlalu mudah percaya dengan persyaratan lengkap tapi orangnya beda, tidak teliti dan cermat,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang tukang becak bersama kawannya berhasil membobol uang ratusan juta yang disimpan dalam bank. Dia menyamar sebagai nasabah unuk menipu teller agar bisa mengambil uang korban.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kasus itu berawal ketika pelaku bernama Mohammad Thoha, yang tinggal di Jalan Semarang, Kecamatan Bubutan, melihat bapak kosnya mengecek uang di E-Banking.
“Thoha berniat mengambil uang yang ada di tabungan milik Muin Zachry (korban), karena pelaku mengetahui pin E-Banking dan melihat saldo sejumlah Rp.345.000.000,” tulis di SIPP PN Surabaya, Rabu, 18 Januari 2023.
Kemudian, Thoha pun mengingat-ingat pin ATM bapak kosnya tersebut dan berniat mengambil isinya. Oleh karena itu, dia akhirnya mencari informasi di Google terkait pencairan uang di bank. “Pelaku Thoha mengambil slip penarikan uang di Bank BCA dekat PGS (Pusat Grosir Surabaya),” jelasnya.
Akan tetapi, Thoha tidak memiliki postur tubuh maupun wajah yang sama dengan korban. Dia memutuskan untuk berkeliling terlebih dahulu, untuk mencari orang yang mirip dengan bapak kosnya.
Tak jauh dari lokasi, Thoha bertemu dengan seorang tukang becak yang bernama, Setu. Ketika itu, pelaku melihat tukang becak tersebut memiliki perawakan yang sangat mirip dengan korban.
“Thoha berkata kepada Setu, ‘Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, dan apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?’, yang kemudian dijawab oleh Setu ‘Iya, saya mau’,” ucapnya.
Hari berikutnya, Thoha langsung masuk ke kamar bapak kosnya secara diam-diam, dan mengambil kartu ATM, KTP serta buku tabungan. Ketika itu, korban tengah sholat Jumat di masjid.
“Thoha kemudian menuju ke arah bank di Jalan Indrapura, menulis slip penarikan uang dan memalsu tanda tangan (korban). Kemudian mendoktrin, dan memberitahu cara ambil uang kepada Setu,” tulisnya.
Tak hanya itu, Thoha juga memberikan kopyah dan masker kepada Setu, untuk dipakai saat proses pengambilan uang. Cara menyamar tersebut ternyata berhasil menipu teller bank yang berjaga.
“Setu keluar bank dengan membawa dua kresek berisi uang Rp.320.000.000, selanjutnya diserahkan ke Thoha. Thoha kemudian meminta handphone Setu dan menyerahkan uang Rp.5.000.000,” ujarnya.
Atas tindakanya tersebut, Setu dan Thoha didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Hal tersebut lantaran telah berperan dalam mencairkan uang sejumlah Rp320.000.000.