Korban Pelecehan Seksual Desak Polresta Tahan Pelaku
Didampingi ibunya, NW, 41 tahun, bocah laki-laki berusia 14 tahun berinisial F yang diduga menjadi korban pelecehan seksual akhirnya mendatangi Maporesta Probolinggo, Senin, 4 Maret 2019.
Keduanya mendesak agar Polresta secepatnya menahan Defren Juna Sukma, tersangka kasus pelecehan seksual yang masih bebas berkeliaran.
“Kami ke sini untuk mendesak agar pelaku pelecehan seksual terhadap anak saya, F segera ditahan,” ujar NW. Selama ini tersangka hanya dikenai wajib lapor, sehingga dikhawatirkan mengulangi perbuatan jahatnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto membenarkan, adanya laporan kasus pencabulan tersebut. “Terkait tersangka tidak ditahan karena bersikap kooperatif , tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” ujarnya.
Yang jelas, kata Kasat Reskrim, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Soal ditahan atau tidak, penyidik punya alasan tersendiri.
Tersangka Defren Juna Sukma diketahui sebagai tenaga harian lepas di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kota Probolinggo. Tetapi ketika kasus pelecehan seksual itu dilaporkan polisi, yang bersangkutan langsung mengundurkan diri dari Dispertan.
“Benar yang bersangkutan memang pernah menjadi tenaga harian lepas di Dispertan, namun sudah mundur sebulan yang lalu,” kata Sekretaris Dispertan, Yoyok Imam Siswahyudi. Karena sudah mengundurkan diri, apa yang dilakukan tersangka bukan lagi tanggung jawab Dispertan.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terhadap F terjadi Oktober 2018 silam. Sisi lain, F baru melaporkan kasus tersebut kepada ibunya, Desember 2018 lalu. Setelah kasus ini dilaporkan, Polresta kemudian menetapkan Defraien sebagai tersangka, Februari 2019 lalu.
Kasus ini bermula ketika F bersama teman-temannya berlatih renang di kolam renang di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kedopok, Kota Probolinggo. Kebetulan pelatih renang adalah Defren.
Suatu hari, Defren meminta F datang lebih awal saat berlatih renang. F pun mematuhi permintaan sang pelatih.
Termasuk ketika F diminta untuk berganti pakaian renang di sebuah kamar ganti di komplek kolam renang GOR Kedopok. Saat berganti pakaian itulah, kemaluan F diraba dan dioral oleh Defren.
Ternyata, tidak hanya F yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Defren. Dua teman F lainnya yakni, W, 13 tahun dan M, 10 tahun juga diperlukan serupa oleh Defren.
“Karena itu polisi harus secepatnya menahan tersangka, biar tidak ada muncul korban lain,” ujar NW, ibu F. (isa)