Korban Pelecehan Seksual Guru Tari di Malang Bertambah 3 Orang
Korban pelecehan seksual seorang guru tari Jaranan berinisial YR, usia 37 tahun, warga Klojen, Kota Malang, bertambah menjadi 10 orang. Sebelumnya, ada tujuh orang yang menjadi korban pelecehan seksual dari guru tari tersebut.
Wakil Kepala Polresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan dari tiga korban anyar tersebut beberapa hari yang lalu.
"Jadi ada laporan lagi. Ada tambahan korban sebanyak tiga orang. Jadi saat rilis kasus waktu itu kan ada tujuh orang. Ada tambahan lagi tiga orang. Jadi totalnya ada 10 orang," ujarnya pada Selasa, 25 Januari 2022.
Deny mengatakan, sebanyak 10 korban tersebut rata-rata berusia 12 tahun dan masih tergolong anak di bawah umur. Seluruh korban merupakan anak murid dari tersangka di sanggar seni tari miliknya.
"Jadi untuk modusnya sama saja. Pelaku mengiming-imingi korban untuk melakukan ritual agar bisa terlatih menari. Lalu dilakukan pelecehan," katanya.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru tari jaranan ini juga mendapatkan atensi dari Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, yang datang langsung ke Mako Polresta Malang Kota.
Arist mengatakan, bahwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tergolong sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sehingga ia mendorong agar pihak kepolisian bisa segera mempercepat proses pelimpahan hukum tersebut ke tahap persidangan.
"Saya baru mendengar ada guru tari melakukan kejahatan seksual. Dikonfirmasi ke Kasatreskrim ada 10 murid yang menjadi korban, dan ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pelengkapan pemberkasan perkara.
"Karena ada tiga tambahan korban baru yang kami terima. Kami akan usahakan secepatnya proses pemberkasan. Kami akan mencoba untuk semaksimal mungkin," katanya.