Korban MSAT Minta Hadir Langsung dalam Sidang tapi Syaratnya...
Para korban pencabulan yang dilakukan terdakwa, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) berharap bisa datang secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan kesaksian.
“Korban sendiri, untuk pemeriksaan korban nantinya berharap bisa offline,” kata kuasa hukum korban, Yaritza Mutiaraningtyas, kepada media, Selasa, 26 Juli 2022.
Yaritza mengatakan, harapan untuk bisa datang langsung tersebut lantaran korban ingin secara leluasa menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada hakim selama proses persidangan.
“Korban berharap bisa hadir di proses persidangan dan leluasa menyampaikan keterangannya di hadapan hakim langsung,” jelasnya.
Akan tetapi, kata Yaritza, apabila diperbolehkan untuk memberikan keterangannya secara langsung di hadapan hakim, korban berharap tidak ada terdakwa di ruangan tersebut.
“Tetapi harapannya, di dalam ruangan itu tidak ada intimidasi dari pengacaranya, bahkan pihak pelaku pun tidak ada di ruangan itu,” ucapnya.
Yaritza mengungkapkan, kedatangan terdakwa berkemungkinan memperburuk kondisi psikologis korban. Mengingat peristiwa traumatis yang dilakukan MSAT kepada pihaknya.
“Kalau pihak pelaku hadir secara offline itu akan mempengaruhi psikologis korban. Karena dia pasti melihat sosoknya (MSAT) pasti teringat masalah dulu yang pernah terjadi,” ujar dia.
Selain itu, menurut Yaritza, hal tersebut juga akan mempengaruhi kesaksian korban apabila terdakwa didatangkan. Sebab, terdakwa sangat mungkin mengintimidasi pihaknya saat memberikan kesaksian.
“Takutnya ada intimidasi yang tertuju atau mungkin sorot matanya, biasanya di pengadilan kan gitu. Mempengaruhi ketika ingin menyampaikan sesuatu kepada majelis hakim,” tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan para korban dalam kasus pencabulan santriwati, dengan terdakwa anak kyai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan, sebenarnya ada lima korban dari terdakwa MSAT. Namun, dalam dakwaan dituliskan satu orang korban.
Para korban tersebut, kata Tengku, rencananya akan dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Nantinya, mereka akan didatangkan sebagai saksi.
“Saksi yang lain akan kita hadirkan, ada 4 saksi korban lagi. Total ada 5 (korban), nanti akan kita hadirkan,” kata Tengku, usai menghadiri sidang MSAT, Senin, 25 Juli 2022.