Korban MSAT Bakal Dihadirkan dalam Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan para korban dalam kasus pencabulan santriwati, dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Jaksa Penuntut Umum sekaligus Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan, sebenarnya ada lima korban dari terdakwa MSAT. Namun, dalam dakwaan dituliskan satu orang korban.
Para korban tersebut, kata Tengku, rencananya akan dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Nantinya, mereka akan didatangkan sebagai saksi.
“Saksi yang lain akan kita hadirkan, ada 4 saksi korban lagi. Total ada 5 (korban), nanti akan kita hadirkan,” kata Tengku usai menghadiri sidang MSAT, Senin, 25 Juli 2022.
Lebih lanjut, Tengku mengaku siap menanggapi poin eksepsi yang disebutkan oleh pihak terdakwa. Sebab, seluruh dakwaan yang dibuat oleh tim penuntut umum sudah jelas dan detail.
“Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa. Tanggapan eksepsi tanggal 1 Agustus 2022,” jelasnya.
Sebelumnya, MSAT menjalani sidang lanjutan pada Senin, 25 Juli 2022. Agendanya pembacaan eksepsi. Kuasa hukum terdakwa, Rio Ramabaskara mengatakan, pihaknya membacakan dua poin eksepsi. Pertama yakni keberatan dengan sidang online.
MSAT sendiri mengikuti sidang tersebut secara online melalui teleconference di Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo. Di sisi lain, persidangan diadakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kalau dilihat dua kali sidang online, itu kan sama saja dari Jombang ke Surabaya (tapi) online juga, ini salah satu keberatan,” kata Rio usai sidang.