Korban Meninggal Tabrakan KA Sancaka Dapat Santunan
PT Jasa Raharja (Persero) menyantuni korban KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya yang mengalami kecelakaan dengan truk trailer pengangkut beton bantalan rel di perlintasan Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur Jumat malam.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Ngawi Eko Prasetyo, Sabtu, 7 April 2018 mengatakan timnya langsung mendatangi lokasi kecelakaan untuk memastikan ada atau tidaknya korban dalam kejadian tersebut.
"Untuk korban meninggal dunia ada satu orang, luka berat satu orang, dan tiga orang luka ringan," ujar Eko Prasetyo seperti dilansir Antara.
Sesuai pendataan, korban meninggal dunia adalah masinis KA tersebut atas nama Mustofa warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Kemudian korban luka berat adalah asisten masinis atas nama Hendra Wahyudi warga Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Sedangkan tiga penumpang KA yang mengalami luka ringan adalah Taufiq Rahman, Fuad, dan M Muafi.
Eko menjelaskan, terhadap korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta yang akan dibayarkan ke ahli warisnya.
"Santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan dibayarkan kepada ahli waris pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018," kata dia.
Untuk korban luka-luka, biaya perawatan telah dijamin oleh PT Jasa Raharja di Rumah Sakit Attin Husada Ngawi dan Puskesmas Walikukun Ngawi tempat korban menjalani perawatan.
Seperti diketahui, Kereta Api Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya mengalami kecelakaan dengan truk trailer pengangkut beton bantalan rel di perlintasan km 215+8 Jumat malam sekitar pukul 18.25 WIB yang berakibat lokomotif dan tiga kereta di belakangnya anjlok.
Lokasi kejadian berada di antara Stasiun Kedungbanteng-Walikukun wilayah Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Hingga Sabtu (7/4/2018) siang, upaya evakuasi terhadap lokomotif dan kereta yang anjlok masih terus dilakukan PT KAI (persero). Kasus kecelakaan tersebut masih ditangani oleh lembaga terkait. (wto)