Korban Lion Air Berhak dapat Santunan Rp1,25 M dan Beasiswa Anak
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta Lion Air memberikan kompensasi ganti rugi yang benar pada seluruh penumpang JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.
"Kemenhub harus memastikan Lion Air memberikan ganti rugi dan bertanggung jawab pada hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis yang diterima ngopibareng.id, Selasa 30 Oktober 2018.
Tulus mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011, para penumpang yang meninggal akibat kecalakaan pesawat berhak mendapatkan kompensasi Rp1,25 miliar per orang.
"Bahkan Lion Air juga harus memastikan masa depan ahli waris yang ditinggal tidak terlantar," ujarnya. Sehingga, selain kompensasi juga harus diberikan jaminan biaya pendidikan atau beasiswa bagi ahli waris yang masih muda.
Dalam kesempatan ini, YLKI juga minta Kemenhub meningkatkan pengawasan pada seluruh maskapai penerbangan baik terkait teknis maupun performa manajerial.
"Pengawasan intensif dan mendalam harus dilakukan pada Lion Air yang selama ini memang sering mengecewakan konsumen," kata Tulus.
Sekadar diketahui, Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh saat berada di sekitar perairan Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018.
Pesawat berjenis 737 MAX 8 keluaran 2018 ini berangkat dari Bandar Udara Soekarno Hatta menuju Pangkalpinang pukul 06.20 WIB, namun saat berada di koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628 pesawat dinyatakan hilang.
Atas kejadian ini, Boeing juga angkat bicara dan mengaku bersedia memberikan bantuan teknis untuk menginvestigasi kecelakaan tersebut.
Terpisah, Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Kementerian Perhubungan, Bagus Sunjoyo mengatakan hingga Selasa 30 Oktober 2018, badan pesawat belum bisa ditemukan. Penyelamat baru menemukan serpihan-serpihan kecil di sekitar lokasi jatuhnya pesawat. (man)