Korban KMP Yunicee Tak Masuk Manifest Dipastikan Dapat Asuransi
Korban tenggelamnya KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali dipastikan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja Putera. Baik itu penumpang yang masuk dalam manifest ataupun tidak.
"Yang ada di dalam kapal semua harus dibayarkan, tidak terkecuali," ujar Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Satpel Ketapang, Rocky Surentu.
Syaratnya, kata Rocky, keluarga ada yang melaporkan dan yang bersangkutan memang benar-benar ikut dalam pelayaran kapal KMP Yunicee.
"Walaupun tidak ada namanya dalam manifest," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pimpinan Jasa Raharja Putera Cabang Banyuwangi, Agung Karyanto menyatakan, sepanjang yang bersangkutan berada di dalam kapal yang tenggelam maka dipastikan akan mendapatkan santunan. Masing-masing korban meninggal dunia ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.
Bagi penumpang yang tidak masuk dalam manifest, lanjutnya, acuannya adalah hasil penyelidikan Kepolisian. Jika sudah ditetapkan nama penumpang yang berada di dalam kapal namun tidak masuk dalam manifest maka daftar nama tersebut dipastikan akan mendapatkan santunan.
"Ada polisi itu yang menentukan. Ini benar (berada dalam kapal) kita bayar. Sesuai dengan itu. Menunggu hasil penyelidikan Polisi," tegasnya.
Untuk penumpang yang masuk dalam manifest, menurutnya sudah tidak ada masalah. Semua korban meninggal sudah diberikan santunan dan diserahkan langsung kepada keluarganya.
"Kalau yang ada dalam manifest sudah clear kecuali yang belum dapat identitas. Semua sudah kita bayarkan," jelasnya.
Seperti diketahui, KMP Yunicee Tenggelam di selat Bali tak jauh dari pelabuhan Gilimanuk, Bali pada Selasa, 29 Juni 2021 lalu. Beberapa penumpang kapal ini ternyata tidak ada dalam daftar manifes.