Korban Kecewa Vonis MSAT Tak Sebanding dengan Penderitaan
Pendamping korban kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi mengaku kecewa dengan putusan 7 tahun.
Anna Abdilah, salah satu pendamping korban kebejatan anak kiai di Jombang ini mengatakan, putusan 7 tahun penjara terhadap MSAT ini dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.
“Kami selaku pendamping hukum korban kecewa dengan vonis hakim. Vonis 7 tahun itu tidak setimpal dengan penderitaan korban. Apalagi korban adalah anak-anak yang masih punya masa depan panjang,” kata Anna, ketika dikonfirmasi, Jumat, 18 Agustus 2022.
Anna telah memprediksi, bahwa putusan hakim kepada Bechi akan lebih ringan dibanding tuntutan, dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
“Putusan 7 tahun ini gak masuk akal sekali menurut saya. Kasus kekerasan seksual yang saya anggap kasus berat bagi korban hukuman cuma 7 tahun. Ini tidak setimpal,” jelasnya.
Anna yang juga Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang tersebut menganggap, putusan tersebut sangat jauh dari polisi mengungkap kasus di balik kedok agama selama ini. Mulai dari penangkapan, penjemputan, dan hingga pemeriksaan.
"Mulai awal penyidikan kasus ini sudah berdarah-darah. Bahkan saat penangkapan di pondoknya saja terjadi kericuhan antara aparat kepolisian dengan simpatisan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Anna berharap, JPU melakukan upaya banding terhadap putusan pengadilan.
"Jadi ini (putusan 7 tahun penjara) sangat jauh dari harapan. Kami berharap JPU segera memutuskan untuk banding," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Sutrisno memvonis terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981, tentang perbuatan cabul.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun,” kata Sutrisno, saat memberikan vonis, Kamis, 17 November 2022.
Hal-hal yang memberatkan dalam putusan tersebut, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya. Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipenjara.
"Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah," kata hakim.